Media Kampung – Indramayu — Bupati Indramayu Lucky Hakim akhirnya angkat bicara terkait penetapan status tersangka terhadap wakilnya, Syaefudin, dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi di lingkungan DPRD Kabupaten Indramayu. Namun, respons yang diberikan justru menyisakan banyak pertanyaan.
Lucky mengaku pertama kali mengetahui kabar tersebut dari media, bukan dari laporan resmi aparat penegak hukum. “Saya mengetahui (status tersangka) justru dari media, dan dari salah satu kepala dinas yang juga ikut dipanggil sebagai tersangka,” ujar Lucky saat ditemui awak media.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi isu yang beredar mengenai dugaan pengetahuannya terhadap aliran dana dalam kasus tersebut, Lucky memilih bungkam seribu bahasa. Mantan artis berusia 46 tahun itu langsung bergegas masuk ke mobil dan meninggalkan wartawan yang menunggu tanpa memberikan sepatah kata pun.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Syaefudin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022–2025. Saat itu, Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp18 miliar.
Tidak hanya Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu IM dan AF, yang masing-masing pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu. Ketiganya kini masih dalam proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Indramayu mengenai dampak penetapan tersangka terhadap roda pemerintahan. Publik pun menanti langkah selanjutnya dari Lucky Hakim sebagai pimpinan daerah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan