Media Kampung – Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Alvian Maulana Sinaga, mantan anggota polisi, atas kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Putri Apriyani.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (12/5), Ketua Majelis Hakim Ria Agustin menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan alternatif pertama. Majelis hakim menilai tindakan Alvian tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga Putri.

Kasus ini bermula saat Alvian yang saat itu masih berstatus anggota polisi berpangkat Bripka melakukan pembunuhan terhadap Putri di sebuah kos di Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu pada 9 Januari 2025. Alvian membekap dan mencekik Putri hingga tewas setelah merasa putus asa karena telah menghabiskan uang keluarga korban sebesar Rp 32 juta, yang seharusnya dipakai untuk menggadai sawah keluarga.

Setelah membunuh, Alvian sempat mencoba bunuh diri dengan mendatangi Polres Indramayu, namun gagal. Kembali ke kamar kos, ia membakar jenazah Putri hingga hampir hangus seluruhnya.

Keluarga korban menyambut vonis ini dengan lega. Ayah Putri, Karja, menyatakan rasa syukur atas putusan hakim yang dianggap memenuhi harapan keluarga. “Hukuman seumur hidup untuk terdakwa sudah sesuai dengan keinginan kami. Keadilan akhirnya ditegakkan,” ujarnya usai persidangan.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menegaskan bahwa vonis tersebut memberikan kepastian hukum meskipun tidak bisa mengembalikan nyawa Putri. Ia juga memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus ini sejak awal, mulai dari Kapolres Indramayu AKBP Fajar Gumilang, Satreskrim yang dipimpin Muhamad Arwin, hingga jaksa penuntut umum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelakunya merupakan oknum polisi yang melakukan tindak pidana serius. Putusan ini diharapkan menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan tanpa pandang jabatan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.