Media Kampung – Kantor Kementerian Agama Kota Padang memberikan teguran kepada Kepala Madrasah Aliyah Al-Furqan, Desmaelfa Sinar, menyusul kasus penagihan tunggakan seragam sebesar Rp 300 ribu yang berujung pada keluarnya dua siswa dari sekolah tersebut.
Kasus ini mencuat ketika Kepala MA Al-Furqan menagih tunggakan seragam kepada dua siswa yang tinggal di Panti Asuhan Nur Ilahi, Jalan Perjuangan Raya, Kurao Pagang, Kota Padang. Kedua siswa yang merupakan anak yatim dari Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Pasaman akhirnya memutuskan pindah sekolah setelah penagihan tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Kota Padang, Yasril, menjelaskan bahwa tindakan penagihan yang dilakukan kepala sekolah sudah sesuai prosedur. Namun, cara penyampaian dan perkataan yang disampaikan oleh Desmaelfa Sinar perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan dampak negatif bagi siswa maupun wali murid.
“Kami sudah memberikan nasihat kepada yang bersangkutan agar lebih berhati-hati dalam berbicara dan menjaga tutur kata, terutama saat menggunakan media sosial,” ujar Yasril pada Selasa (12/5). Ia juga menegaskan bahwa kepala sekolah sebaiknya tidak mengeluarkan pernyataan tentang perpindahan sekolah sebelum tunggakan benar-benar diselesaikan, seperti yang terjadi dalam kasus ini yang melibatkan Ketua Panti Asuhan Nur Ilahi, Renol Putra.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Kantor Kemenag Kota Padang telah memfasilitasi pertemuan antara pihak sekolah, siswa, dan komite sekolah. Meskipun kedua siswa akhirnya melanjutkan pendidikan di sekolah baru sesuai keinginan mereka, kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai komunikasi dan tata cara penagihan di lingkungan pendidikan.
Kemenag juga berencana memanggil kembali Kepala Madrasah untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna memastikan kejadian serupa tidak terulang dan menjaga kelancaran proses belajar mengajar di sekolah tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan