Berharap Jadi Jutawan, Tapi Malah Buntung! Ini Kisah Pahit Investor FEC Shopping Banyuwangi
Media Kampung – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) telah mencabut izin usaha PT. FEC Shopping indonesia, yang dikenal juga sebagai Future e-commerce (FEC). Pencabutan izin ini disebabkan oleh dugaan pelanggaran kegiatan perdagangan elektronik (e-commerce) oleh FEC yang tidak sesuai dengan izin usaha yang telah diperolehnya.
Hudiyanto, Sekretariat satgas paki, mengatakan dalam rilis resmi bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat teguran kepada FEC. Selain itu, satgas paki telah memanggil pengurus FEC untuk memberikan keterangan. Namun, tidak ada respons atau kehadiran dari pihak FEC.
“Karena tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran kami dan telah dilewati batas waktu yang ditentukan, maka kemendag mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC ke Kementerian Investasi,” jelas Hudiyanto. Pada tanggal 4 September 2023, Kementerian Investasi resmi mencabut izin usaha FEC.
Dampak dari tindakan ini dirasakan oleh para anggota FEC. Salah satunya, Amad, warga Kabat, Kabupaten banyuwangi. Dia mengungkapkan rasa penyesalannya karena telah bergabung dengan FEC dengan harapan mendapatkan keuntungan yang berlipat.
“Saya tergoda oleh tawaran teman-teman yang mengatakan dengan modal awal setengah juta rupiah, pendapatan yang bisa kita raih mencapai jutaan,” ujar Amad. Namun, kenyataannya jauh dari harapan. Bahkan, ia belum mendapatkan kembali modal yang ia investasikan.
Berita penutupan FEC oleh pemerintah menambah kekecewaan Amad. “Saya dan beberapa teman lainnya merasa terjebak. Ada di antara kami yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah,” tambahnya.
Meski belum memutuskan untuk melapor ke kepolisian, Amad berharap pemerintah dapat menyelesaikan masalah ini dan mencegah lebih banyak korban. “Saya hanya ingin agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban seperti saya,” pungkas Amad.


