Penyelundupan Rokok Ilegal Rp834 Juta Digagalkan Bea Cukai Banyuwangi, Satu Tersangka Ditangkap
Banyuwangi – Bea Cukai Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp419,6 juta. Seorang pria berinisial S (46), warga Madura yang tinggal di Bali, ditangkap pada 9 Februari 2025 di Jalan Raya Situbondo, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro.
Petugas mengamankan 558.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang disembunyikan di dalam mobil pick-up L300. Rokok-rokok tersebut, yang bernilai total Rp834,2 juta, disembunyikan di bawah tumpukan kelapa kering dan pisang untuk mengelabuhi petugas. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim dari Madura ke Bali melalui jalur darat.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Banyuwangi (26/3/2025) menjelaskan tersangka mendapatkan rokok ilegal tersebut dari seseorang berinisial J di Madura. “J saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Latif.
S dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara 1-5 tahun dan denda hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Latif menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. “Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga merusak perekonomian dan kesehatan masyarakat,” ujarnya. Di Banyuwangi sendiri terdapat 21 pabrik rokok sigaret kretek tangan yang menyerap banyak tenaga kerja, yang terdampak oleh peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Banyuwangi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran barang ilegal dan melindungi masyarakat dan perekonomian lokal.



