Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Penganiayaan Berencana, Empat Orang Ditangkap
Banyuwangi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan di Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Banyuwangi. Para pelaku diketahui berinisial FPC, MF, BS, dan AZ, yang semuanya merupakan warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Menurut keterangan kepolisian, kasus ini bermula dari dendam pribadi FPC terhadap salah satu korban berinisial DM. FPC menuduh DM telah berselingkuh dengan istrinya, sehingga ia merencanakan aksi balas dendam dengan meminta bantuan tiga rekannya, MF, BS, dan AZ.
Dalam perencanaan aksi tersebut, FPC juga berperan sebagai penyedia senjata tajam jenis kerambit yang digunakan dalam penganiayaan. Senjata tersebut diketahui dibeli melalui sebuah marketplace.
“Senjata tajam jenis kerambit itu dibeli secara online. Ada dua unit yang digunakan dalam aksi tersebut,” ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, Senin (10/3/2025).
Para pelaku diduga termotivasi untuk melakukan aksi tersebut setelah dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 2 juta oleh FPC apabila berhasil menganiaya DM.
“Para eksekutor dijanjikan uang sebesar dua juta rupiah jika berhasil melakukan aksi tersebut,” tambah Kombes Pol Rama.
Aksi penganiayaan terjadi pada Minggu (9/3) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat kejadian, FPC tidak berada di lokasi, tetapi ia bertugas untuk mengintai keberadaan DM. Setelah memastikan posisi korban, ia memberikan informasi kepada para eksekutor, yang kemudian membuntuti dan menyerang DM di Jalan Gandrung, Lingkungan Cungking.
Saat insiden berlangsung, dua warga yang berada di lokasi, yakni HS dan I, mencoba melerai. Namun, mereka justru ikut menjadi korban penganiayaan.
“Korban DM diserang, sementara dua warga lainnya, HS dan I, yang berusaha melerai justru ikut menjadi korban,” jelas Kapolresta Banyuwangi.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka. Sementara itu, FPC yang diduga menjadi dalang utama dalam kasus ini dikenakan Pasal 556.
Adapun kondisi para korban, mereka masih menjalani perawatan di RSUD Blambangan. DM mengalami luka serius dan masih dalam kondisi kritis, sementara korban HS dan I dirawat di ruang rawat inap akibat luka sayatan di beberapa bagian tubuh.



