Media Kampung – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mukhlis Rahmanto, mengajak jamaah di Masjid KH Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Selasa 7 April 2026 untuk meneliti Surah An‑Nisa ayat 29 sebagai landasan etika ekonomi Islam.
Dalam ceramahnya, Rahmanto menekankan bahwa ayat tersebut melarang perampasan harta secara tidak sah dan menegaskan keharusan memperoleh pendapatan melalui cara yang halal dan adil.
Ia menuturkan, “Jangan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak halal, karena Allah melarang perbuatan zalim dan menuntut kejujuran dalam setiap transaksi.” Kutipan ini menjadi inti pesan moral yang disampaikan.
Penekanan pada harta halal mencerminkan upaya menghindari praktik riba, penipuan, atau pencurian, yang menurut tafsir ayat tersebut dapat merusak tatanan sosial dan menimbulkan ketidakadilan ekonomi.
Rahmanto juga mengaitkan ayat tersebut dengan situasi ekonomi Indonesia yang sedang menghadapi tantangan inflasi, ketimpangan pendapatan, dan meningkatnya praktik usaha tidak transparan.
Ia menegaskan bahwa prinsip Islam tentang kepemilikan harta tidak hanya bersifat pribadi, melainkan memiliki dimensi sosial yang menuntut distribusi adil dan pemberdayaan komunitas.
Dalam konteks Muhammadiyah, ceramah ini menjadi bagian dari rangkaian program pendidikan keagamaan yang bertujuan memperkuat pemahaman umat terhadap nilai-nilai ekonomi syariah.
Program serupa telah dilaksanakan di beberapa kampus dan masjid lain, menandakan komitmen organisasi untuk menanamkan kesadaran finansial yang berlandaskan Al‑Qur’an.
Para peserta diberi kesempatan mengajukan pertanyaan, dan sebagian menyoroti bagaimana mengaplikasikan prinsip harta halal dalam usaha kecil serta investasi yang sesuai syariah.
Rahmanto menjawab dengan mencontohkan model usaha koperasi yang dikelola secara transparan, serta pentingnya audit internal untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dana.
Pembahasan juga menyentuh aspek legalitas, di mana pemerintah Indonesia telah mengesahkan regulasi mengenai lembaga keuangan berbasis syariah, memperluas akses masyarakat pada produk yang sesuai dengan ajaran Islam.
Acara berakhir dengan doa bersama, mengharap agar setiap umat dapat menjaga harta dengan jalan yang halal, sehingga tercipta kesejahteraan bersama dan kepatuhan pada nilai-nilai agama.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan