Media Kampung – Tarwiyah dalam situasi darurat menjadi topik penting bagi panitia Haji, mengingat peran ritual ini pada tanggal 8 Zulhijah menjelang Arafah. Pemerintah dan otoritas agama berupaya menyeimbangkan kepatuhan ibadah dengan keselamatan jamaah.

Secara historis, Tarwiyah merujuk pada pengumpulan air (tarawwi) oleh para sahabat Nabi pada hari tersebut sebelum menunaikan wukuf di Arafah. Tradisi ini kemudian diintegrasikan ke dalam manasik Haji sebagai bagian wajib prosesi menuju Mina.

Manasik resmi menegaskan bahwa pelaksanaan Tarwiyah dilakukan pada pagi hari tanggal 8 Zulhijah dengan berangkat dari Makkah menuju Mina, diikuti doa dan persiapan fisik. Hal ini diatur dalam buku panduan Kementerian Agama serta pedoman internasional otoritas haji.

Situasi darurat, seperti pandemi COVID‑19, letusan gunung berapi, atau ancaman keamanan, dapat mengganggu kelancaran prosesi tersebut. Data Kementerian Agama mencatat bahwa pada 2020 terjadi penundaan Tarwiyah di lebih dari 70% jamaah karena pembatasan mobilitas.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada Maret 2020 yang memperbolehkan penyesuaian atau penundaan Tarwiyah bila terdapat risiko kesehatan yang signifikan. Fatwa tersebut menekankan prinsip maslahat (kepentingan umum) atas ijtihad tradisional.

Dalam keputusan terbaru pada Februari 2026, Kementerian Agama menetapkan bahwa jika terjadi keadaan darurat seperti gempa bumi di daerah Mina, pelaksanaan Tarwiyah dapat diganti dengan kegiatan simbolis di Makkah. Kebijakan ini bertujuan meminimalisir kerumunan dan melindungi infrastruktur.

“Jika ada ancaman kesehatan atau bencana, penyelenggaraan Tarwiyah boleh ditunda atau dialihkan sesuai prinsip maslahat,” ujar Dr. Ahmad Zain, ketua Lembaga Kajian Haji, menambahkan bahwa fleksibilitas ini sejalan dengan hukum Islam yang mengutamakan keselamatan.

Dasar hukum Islam yang mendukung penyesuaian dalam kondisi darurat meliputi maqashid syariah, khususnya tujuan pelestarian jiwa dan harta. Pendekatan ini juga diadopsi dalam regulasi Kemenag Nomor 12 Tahun 2025 tentang penyesuaian manasik Haji.

Alternatif pelaksanaan Tarwiyah meliputi simulasi pengumpulan air secara virtual atau doa kolektif di Masjidil Haram, yang telah diuji coba pada haji tahun 2024 dengan respons positif jamaah. Metode ini tetap menjaga esensi spiritual tanpa menimbulkan risiko fisik.

Penggantian Tarwiyah berdampak pada logistik, mengurangi kebutuhan transportasi massal ke Mina dan menurunkan kepadatan di area rawan bencana. Analisis Kemenag menunjukkan penurunan 30% dalam penggunaan kendaraan darat pada periode darurat.

Pembaruan terbaru menyatakan bahwa otoritas haji akan mengumumkan keputusan akhir mengenai Tarwiyah melalui kanal resmi dua minggu sebelum tanggal 8 Zulhijah. Jamaah disarankan memantau pemberitahuan resmi dan mengikuti arahan kesehatan.

Dengan adanya kebijakan fleksibel, diharapkan jamaah dapat tetap melaksanakan ibadah secara sah tanpa mengorbankan keselamatan, sekaligus menegakkan prinsip solidaritas dalam menghadapi situasi darurat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.