Media Kampung – Kartu tanda penduduk (KTP) kini memiliki arti lebih dari sekadar identitas, karena warna latar belakang foto KTP menandakan tahun kelahiran pemiliknya.

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menjelaskan pada 21 April 2026 bahwa latar biru dipakai bagi pemilik KTP yang lahir pada tahun genap, sementara latar merah dipakai bagi yang lahir pada tahun ganjil.

Aturan ini bertujuan mempermudah proses identifikasi dan pengelompokan data kependudukan secara cepat di lapangan.

Pernyataan tersebut muncul setelah unggahan di X pada 14 April 2026 menimbulkan pertanyaan publik tentang arti warna merah dan biru pada KTP.

Pengguna internet yang menanggapi unggahan tersebut menemukan bahwa perbedaan warna tidak bersifat estetika melainkan fungsi administratif yang jelas.

Selain merah dan biru, ada pula KTP dengan latar oranye yang khusus diberikan kepada warga negara asing yang tinggal di Indonesia, sesuai Perpres No. 96 Tahun 2018.

Warna oranye memudahkan petugas membedakan dokumen WNA dari WNI pada saat verifikasi data.

Di Kabupaten Bengkulu Tengah, Dinas Dukcapil mengajukan penambahan 10 ribu blangko KTP elektronik kepada pemerintah pusat pada 21 April 2026.

Kebutuhan tersebut dipicu oleh pemakaian harian sebanyak 50‑100 blangko per hari dan stok yang tersisa hanya 750 blangko.

Koordinasi antara Dinas Dukcapil Kabupaten dan Provinsi serta permohonan langsung ke pusat diharapkan mempercepat pasokan.

Adnan Kasidi, Plt Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu Tengah, menekankan bahwa penambahan blangko penting untuk menjaga kelancaran pelayanan administrasi kependudukan.

Sementara itu, Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko mengingatkan warga pada 21 April 2026 agar segera melakukan perekaman e‑KTP.

Epin Masyuardi, Kepala Dinas Mukomuko, menegaskan bahwa tanpa NIK hasil rekam e‑KTP, pengajuan Kartu Keluarga tidak dapat diproses.

Kendala perekaman masih terjadi pada warga yang baru mencapai usia syarat atau yang belum menyadari pentingnya e‑KTP.

Ketidakterpakaian NIK dalam sistem menghambat akses layanan publik lain, termasuk pembuatan akta kelahiran dan surat izin mengemudi.

Pemerintah terus mendorong digitalisasi data kependudukan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi informasi.

Implementasi warna latar belakang KTP serta penambahan blangko di daerah memperkuat mekanisme verifikasi data di tingkat regional.

Ke depannya, diharapkan kebijakan ini dapat diintegrasikan dengan sistem data nasional guna meminimalisir kesalahan administratif.

Dengan langkah tersebut, proses pelayanan publik diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.