Media Kampung – UU PPRT yang baru disahkan menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia secara nasional.
Undang‑Undang Pengaturan Perjanjian Kerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi ditetapkan pada 19 April 2026 setelah melalui pembahasan intensif di DPR dan persetujuan Presiden Joko Widodo.
Legislasi ini mencakup 12 pasal utama yang mengatur hak upah minimum, jaminan sosial, jam kerja, cuti, serta perlindungan dari kekerasan dan pelecehan.
Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat lebih dari 13 juta pekerja rumah tangga tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dengan mayoritas berada di wilayah perkotaan.
Sarbumusi, Ketua Umum Serikat Pekerja Rumah Tangga Indonesia, menyambut baik langkah tersebut dan menilai regulasi baru sebagai pengakuan sah atas hak-hak pekerja.
“Kami menyambut baik pengesahan UU PPRT karena ini menandai langkah nyata dalam mengakui hak pekerja rumah tangga,” ujar Sarbumusi dalam konferensi pers di Jakarta.
Selain itu, regulasi mengatur batas maksimal jam kerja menjadi 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, dengan hak cuti tahunan minimal 12 hari.
Pekerja rumah tangga kini berhak memperoleh upah yang sesuai dengan standar regional dan tidak boleh dipotong tanpa persetujuan tertulis.
Pengusaha rumah tangga juga diwajibkan menyediakan kontrak kerja tertulis yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Kebijakan ini selaras dengan komitmen Indonesia pada Konvensi ILO No. 189 tentang pekerja rumah tangga, yang telah diratifikasi sejak 2013.
Para pengamat menilai UU PPRT dapat memperkuat posisi tawar pekerja dalam negosiasi upah dan kondisi kerja yang layak.
Implementasi undang‑undang akan diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui unit khusus yang dibentuk pada awal tahun 2026.
Unit tersebut akan melakukan inspeksi rutin, menerima pengaduan, serta memberikan sanksi administratif kepada pelanggar.
Pekerja rumah tangga yang melaporkan pelanggaran dapat mengakses layanan mediasi gratis melalui pusat layanan ketenagakerjaan di tiap provinsi.
Sejumlah LSM telah menyiapkan panduan hak pekerja rumah tangga yang dapat diunduh secara daring untuk memudahkan pemahaman regulasi.
Perkembangan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi perempuan dalam pasar tenaga kerja formal, mengingat mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan.
Ekonom menilai perlindungan yang lebih kuat dapat meningkatkan produktivitas sektor informal secara keseluruhan.
Pengusaha rumah tangga juga diharapkan menyesuaikan standar rekrutmen dengan prosedur verifikasi identitas dan latar belakang calon pekerja.
Di beberapa wilayah, pemerintah daerah telah menyelenggarakan pelatihan hak pekerja rumah tangga bersama serikat dan lembaga pelatihan.
Pelatihan tersebut mencakup pengetahuan tentang kontrak kerja, hak jaminan sosial, dan prosedur pelaporan kekerasan.
Kementerian Kesehatan menyiapkan program vaksinasi khusus bagi pekerja rumah tangga sebagai bagian dari upaya kesejahteraan.
Program tersebut akan dibiayai melalui alokasi anggaran khusus yang disetujui dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027.
Para ahli hukum menekankan pentingnya sosialisasi luas agar tidak terjadi kesenjangan pemahaman antara pekerja dan majikan.
Media massa dan platform digital diperkirakan akan berperan utama dalam menyebarluaskan informasi tentang UU PPRT.
Sebagian besar masyarakat menanggapi kebijakan ini secara positif, melihatnya sebagai langkah menuju keadilan sosial.
Namun, beberapa pengusaha kecil mengungkapkan kekhawatiran terkait beban administratif tambahan.
Kementerian Ketenagakerjaan berjanji menyederhanakan prosedur pelaporan melalui aplikasi seluler yang akan diluncurkan pada kuartal kedua 2026.
Penggunaan teknologi ini diharapkan mempercepat proses verifikasi dan meminimalisir korupsi dalam pelaksanaan kebijakan.
Sementara itu, pemerintah terus memantau dampak awal UU PPRT melalui survei kepuasan pekerja dan majikan.
Hasil survei awal menunjukkan peningkatan persepsi keamanan kerja di kalangan pekerja rumah tangga sebesar 23 persen.
Dengan dukungan serikat, pemerintah, dan masyarakat, UU PPRT diharapkan menjadi landasan kuat bagi perlindungan tenaga kerja domestik di masa depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan