Media Kampung – Perjalanan kasus eks polwan Yuni Utami yang menganiaya tetangganya di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, memasuki babak baru. Setelah videonya viral, rumahnya digeruduk massa, dan kini ia ditahan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, di BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola. Yuni tiba-tiba menghampiri korban Kartina yang baru keluar rumah sambil membawa kayu mirip tongkat. Ia memukul kendaraan korban dan kemudian memukul tangan serta punggung Kartina dengan kayu tersebut.

Suami korban berusaha menghentikan aksi Yuni, namun terjadi kontak fisik. Akibatnya, korban dilarikan ke rumah sakit karena trauma dan tekanan psikis. Polisi telah mengamankan kayu sebagai barang bukti dan terus melakukan penyelidikan.

Kemarahan massa memuncak hingga pada Senin, 1 Juni 2026, rumah Yuni digeruduk warga yang menuntut kepastian hukum. Aparat TNI dan Polri turun meredakan massa dan mengevakuasi Yuni ke RSJ Madani Palu atas desakan masyarakat. Namun, saat tiba di rumah sakit, dokter spesialis tidak ada, sehingga pemeriksaan kejiwaan batal.

Yuni kemudian dipulangkan ke rumah kerabatnya dan dijadwalkan ulang pemeriksaan kejiwaan. Pihak kepolisian memastikan hal ini tidak mengganggu proses penyidikan. Pada Selasa, 2 Juni 2026, Yuni kembali dibawa ke RSJ Madani, namun rencana pemeriksaan kembali gagal. Kini Yuni ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.