Media Kampung, Depok – Seorang wanita berinisial N (21) melaporkan mantan pacarnya ke Polres Metro Depok atas dugaan penganiayaan fisik yang dialaminya selama hubungan mereka. Laporan resmi dengan nomor LPB1627VII2026SPKTPOLRES METRO DEPOKPOLDA METRO JAYA ini dibuat pada Rabu, 23 Juli 2026.
Dugaan Kekerasan Fisik
Korban mengungkapkan bahwa penganiayaan terjadi pada Senin, 20 Juli 2026, di tempat kerjanya, sebuah pusat perbelanjaan di Depok, setelah ia selesai menjalankan salat zuhur. N menceritakan bahwa mantan pacarnya melakukan kekerasan dengan menarik tangan, memukul, dan menendangnya. Saat kejadian, pelaku bahkan menarik kerudung korban dan menendang telinganya dari belakang.
Kronologi Singkat
- Pelaku tidak terima diputuskan oleh N.
- Pelaku menarik tangan korban dan melakukan kekerasan fisik.
- Korban mengalami pukulan dan tendangan, termasuk tendangan ke telinga dari belakang.
- Pelaku juga mengancam korban dengan kata-kata yang membuatnya merasa takut.
Riwayat Hubungan dan Kekerasan
N telah menjalin hubungan dengan pelaku selama empat tahun. Namun selama tiga tahun terakhir, ia mengaku kerap mengalami kekerasan fisik dari mantan pacarnya. Meski demikian, korban sempat kesulitan untuk melapor karena sudah terbiasa dengan perlakuan tersebut dan masih memproses perasaannya sendiri.
Ancaman dan Intimidasi
Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga mendapat ancaman dari pelaku yang mengatakan akan mencarinya di mana pun berada. Ancaman ini membuat N merasa takut dan akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke polisi.
Tanggapan Pihak Hukum
Pengacara korban, Muhammad Nuhrizhal, menyatakan bahwa laporan telah diajukan ke Polres Metro Depok. Hingga saat ini, korban belum dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Menurut pengacara, korban baru berani melapor karena mengalami intimidasi dari pelaku sebelumnya.
Nuhrizhal juga menyebutkan bahwa tidak ada saksi yang melihat langsung penganiayaan tersebut karena korban tidak bersuara saat dipukul. Namun, terdapat saksi yang melihat pelaku datang dan keluar masuk tempat kerja korban di ITC Depok.
Perlunya Perlindungan dan Penegakan Hukum
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan dalam pacaran serta penegakan hukum yang adil. Pelaporan yang dilakukan N diharapkan menjadi langkah awal untuk mendapatkan keadilan dan menghentikan siklus kekerasan yang dialaminya.
Media Kampung akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini demi kepentingan pembaca.















Tinggalkan Balasan