Media Kampung, Jakarta – Keluarga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengimbau publik untuk tidak berspekulasi terkait kematian Sutrimo, sosok yang sempat viral disebut sebagai kepala rumah tangga (karumga) Febrie.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum keluarga, Febri Diansyah, yang menyampaikan duka cita atas meninggalnya Sutrimo. Keluarga menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan berharap fakta terkait peristiwa ini dapat terungkap dengan jelas sehingga tidak menimbulkan asumsi atau spekulasi yang tidak berdasar.
Pengacara lain dari tim advokat Febrie, Firman Wijaya, menegaskan bahwa Sutrimo bukan berstatus sebagai kepala rumah tangga, melainkan berperan sebagai penjaga rumah kosong, yaitu sebuah klinik di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sutrimo diketahui sering pulang ke kampung halamannya dan mengambil pekerjaan lain sehingga tidak tinggal atau bekerja secara permanen di rumah tersebut.
Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di depan klinik kecantikan di Kebayoran Baru pada 23 Juli 2026. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait penyebab kematian, termasuk melakukan ekshumasi jenazah di makam Sutrimo di Desa Wlahar, Banyumas, pada 12 Agustus 2026.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa Sutrimo telah lama menderita penyakit diabetes dan menjalani pengobatan, sehingga keluarga berharap kematiannya tidak dikaitkan dengan perkara hukum yang sedang menjerat Febrie Adriansyah, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keluarga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan termasuk praperadilan yang diajukan oleh tim advokat.
Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan kasus kematian Sutrimo dari penyelidikan ke penyidikan untuk mengungkap fakta secara tuntas. Hingga kini, polisi terus mendalami berbagai aspek, termasuk riwayat pemesanan ambulans dan keterangan dari pihak terkait.
Keluarga dan kuasa hukum menekankan pentingnya tidak membuat asumsi atau spekulasi yang dapat memperkeruh situasi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya.















Tinggalkan Balasan