Media Kampung – Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat, Taufik Hidayat (30), setidaknya pernah berpindah-pindah tempat tinggal sebanyak empat kali dengan membawa korban, YTR (29). Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar pada Jumat, 26 Juni 2026.
Menurut Rudi, perpindahan lokasi tersebut terjadi selama masa hubungan antara Taufik dan korban, yang berlangsung dari Mei 2024 hingga Juni 2026. Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di keempat lokasi tersebut.
Kronologi Perpindahan Tempat Tinggal
Berikut rincian keempat lokasi tempat tinggal Taufik dan korban beserta periode waktunya:
- Lokasi pertama: Daerah Cicaheum, Bandung, pada 15 Mei 2024 hingga 15 September 2024. Di lokasi ini, korban diduga mengalami kekerasan berupa pukulan di bagian badan dan sundutan rokok.
- Lokasi kedua: Indekos yang tidak jauh dari lokasi pertama, pada September 2024 hingga Januari 2025.
- Lokasi ketiga: Kawasan Kecamatan Cilengkrang, Desa Ciporeat, Kampung Ciwaru, Kabupaten Bandung, pada Februari 2025 hingga Desember 2025.
- Lokasi keempat: Kamar indekos di Gang Masjid Cijambe, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileuyi, Kabupaten Bandung, pada Januari 2026 hingga Juni 2026. Pada 10 Juni 2026, korban dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin.
Kasus ini mencuat setelah YTR diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya selama sekitar tiga tahun. Korban mengalami luka serius hingga kerusakan pada sejumlah organ tubuh akibat kekerasan yang dialaminya.
Penangkapan Tersangka
Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia berhasil ditangkap oleh tim Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 23 Juni 2026. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan