Media Kampung – Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkap bahwa Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap wanita berinisial YTR (29) di Bandung, memiliki kemampuan khusus untuk mengelabui petugas. Taufik diketahui bekerja sebagai debt collector (DC) di sebuah perusahaan.
“Banyak faktor-faktor kesulitan ketika kita mencari tersangka. Tersangka ini berlatar belakang pekerjaan seorang debt collector di sebuah perusahaan sepertinya punya pengalaman yang cukup, sehingga dia bisa mengelabui kita dalam pencarian,” kata Rudi dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).
Meski demikian, berkat dukungan masyarakat dan bantuan Allah SWT, polisi akhirnya berhasil menangkap Taufik. “Tetapi kemanapun kita cari dan berkat dukungan masyarakat semua dan bantuan Allah SWT kita dapat menemukan yang bersangkutan,” sambungnya.
Rudi juga mengungkapkan bahwa Taufik merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan atas kekerasan terhadap wanita lain di Bandung. “Tersangka adalah residivis pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang wanita dan divonis dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Ini terjadi di daerah Bandung,” jelas Rudi.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat dengan pasal berlapis. Berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jabar, polisi menerapkan empat pasal. Pertama, Pasal 466 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
“Kita lapis dengan pasal lain 451 tentang Penyanderaan ini ancaman hukumannya paling lama 12 tahun. Kami akan lakukan persangkaan kumulatif Pasal 446 ayat 2 tentang Perampasan Kemerdekaan ancaman hukuman 9 tahun,” kata Rudi. Polisi juga menjerat Taufik dengan Pasal 126 ayat 2 tentang tindak pidana yang menyebabkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari laporan korban YTR yang mengalami penganiayaan dan penyekapan oleh Taufik. Berkat kerja keras petugas dan dukungan masyarakat, Taufik berhasil diamankan. Saat ini Taufik telah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan