Media Kampung – PSSI Provinsi Aceh tetap melanjutkan Kongres Pemilihan meskipun PSSI Pusat telah mengeluarkan surat resmi yang meminta penghentian tahapan dan pelaksanaan kongres tersebut. Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, mengkonfirmasi bahwa surat tersebut telah ditandatangani dan meminta agar Asprov PSSI Aceh menangguhkan kegiatan kongres.

Dalam wawancara, Yunus Nusi berharap PSSI Aceh akan menghormati permintaan tersebut. Namun, Asprov PSSI Aceh menolak surat tersebut dan menganggap ada penyalahgunaan kewenangan oleh PSSI Pusat. Mereka juga menilai bahwa keputusan untuk menghentikan kongres melanggar statuta PSSI, khususnya Pasal 39 ayat (1) Statuta PSSI Edisi 2025.

Pada tanggal 28 September 2026, Asprov PSSI Aceh mengirimkan surat balasan kepada PSSI Pusat yang berisi delapan poin penolakan terhadap surat penghentian tersebut. Meskipun ada ancaman dari PSSI Pusat untuk tidak mengakui kepengurusan yang terpilih, Asprov PSSI Aceh tetap bersikukuh untuk melanjutkan kongres pemilihan.

Menurut Sekretaris Asprov PSSI Aceh, Nazaruddin, dari 40 voters, 37 di antaranya sudah terkonfirmasi akan hadir dalam kongres. Tiga calon akan bersaing untuk menjadi ketua Asprov, dan Nazaruddin menegaskan bahwa para voters solid dalam melaksanakan pemilihan ini dan tidak melanggar ketentuan yang ada.

Keputusan Asprov PSSI Aceh untuk tetap melaksanakan kongres menunjukkan komitmen mereka terhadap proses pemilihan yang dianggap sah sesuai dengan statuta yang berlaku.