Media Kampung, Bandung – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan kemungkinan penerapan tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) untuk sektor transportasi selain angkutan udara, seperti transportasi penyeberangan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga aspek keselamatan agar tidak terancam oleh persaingan bisnis yang ketat.
Dudy menekankan pentingnya mempertimbangkan keselamatan dalam penyelenggaraan transportasi. “Saya sedang mencoba untuk melihat pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk sektor transportasi lain. Seperti misalnya penyeberangan, karena kita menyadari bahwa mungkin di beberapa negara tidak ada itu. Tapi saya melihat bahwa tarif batas bawah dan batas atas ini kita mencoba dibuat sebagai instrumen agar keselamatan ini tidak dikorbankan oleh persaingan bisnis,” ujar Dudy dalam acara ramah tamah Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub).
Dia juga mengungkapkan bahwa telah meminta Badan Kebijakan Transportasi (BKT) untuk melakukan kajian lebih lanjut mengenai penerapan TBB dan TBA di sektor transportasi lainnya. Meskipun demikian, Dudy menekankan bahwa penerapan tersebut masih harus berdasarkan hasil kajian yang mendalam.
“Ini yang kami coba, saya sudah minta kepada BKT untuk menjajaki pemberlakuan tarif batas bawah dan batas atas di sektor transportasi lainnya. Harapan saya bahwa dengan adanya pemberlakuan ini, tentu saya harus melihat dulu kajiannya seperti apa, tapi idenya adalah jangan sampai pertimbangan bisnis itu mengorbankan keselamatan penyelenggaraan transportasi,” jelasnya.
Terkait aturan TBA untuk tiket pesawat yang hingga saat ini belum terbit, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menyatakan bahwa proses penyusunan aturan tersebut sudah hampir selesai. Pembahasan mengenai TBA telah dilakukan sejak awal tahun bersama sejumlah pihak, termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Indonesia National Air Carriers Association (INACA).
“Alhamdulillah sudah selesai di situ dilakukan laporan dari Pak Menko langsung ke Presiden. Dan alhamdulillah sudah disetujui. Kita sudah menerima surat dari Pak Menteri,” kata Lukman. Saat ini, pemerintah tinggal menyelesaikan proses pembuatan aturan yang akan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 yang mengatur formula TBA, dan akan melakukan evaluasi terhadap KM 106 yang mengatur tarif.














