Media Kampung – Seorang pria berinisial S (50) warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban menjadi korban penganiayaan hingga terkapar bersimbah darah. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Dusun Tlogopule, desa setempat. Pelaku diduga AS (32), warga desa yang sama, dan hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Kronologi Kejadian
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, membenarkan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Menurut keterangannya, warga sekitar sempat melihat kejadian dari jarak jauh dan berteriak meminta pelaku menghentikan aksinya. Setelah pelaku pergi, warga mendekati korban yang sudah tidak sadarkan diri dengan luka di kepala dan berlumuran darah.
Warga segera menghubungi keluarga korban, yang kemudian membawa S ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, petugas kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan masih memburu pelaku.
Ancaman Hukuman
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 475 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara. Iptu Siswanto menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap AS yang melarikan diri setelah kejadian.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi korban masih dalam pemulihan di rumah sakit. Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan