Media Kampung – Mahkamah Agung (MA) mengoreksi nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengelolaan bijih timah di PT Timah Tbk, Bangka Belitung. Putusan kasasi MA menyatakan kerugian negara bukan sebesar Rp 300 triliun seperti audit awal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), melainkan sekitar Rp 28 triliun.
Putusan ini muncul setelah MA menolak penghitungan kerugian yang memasukkan nilai kerugian lingkungan sekitar Rp 271 triliun ke dalam perhitungan kerugian keuangan negara. MA menegaskan bahwa kerugian lingkungan harus dipisahkan dari kerugian keuangan negara karena keduanya memiliki rezim hukum berbeda.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hanya berwenang mengadili kerugian keuangan negara yang pasti, yakni akibat keluarnya uang negara yang tidak semestinya. Sementara pengadilan negeri menangani kerugian lingkungan lewat mekanisme pidana atau perdata lingkungan khusus.
Selain itu, MA juga menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan petinggi smelter Tamron alias Aon, terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Dengan penolakan ini, vonis 18 tahun penjara terhadap Tamron yang sudah diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap berlaku dan bersifat final.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) bersama MA, Kejaksaan Agung, dan BPKP menegaskan bahwa penentuan kerugian negara dalam perkara korupsi adalah kewenangan hakim berdasarkan seluruh bukti yang terungkap di persidangan. Hasil audit dari lembaga seperti BPK, BPKP, maupun inspektorat hanya menjadi salah satu alat bukti yang harus dinilai bersama alat bukti lain.
Sidang uji materi terkait penghitungan kerugian negara ini menjadi penting karena menegaskan peran hakim dalam memastikan besaran kerugian keuangan negara yang menjadi dasar pembuktian pidana korupsi.
Putusan MA yang mengoreksi nilai kerugian negara dalam kasus korupsi PT Timah memberikan kejelasan hukum dan membatasi ruang penghitungan kerugian yang melibatkan aspek lingkungan agar tidak tercampur dengan kerugian finansial negara yang harus dibuktikan dalam pengadilan Tipikor.















Tinggalkan Balasan