Media Kampung, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berhasil mengungkap kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif yang dilakukan di Kantor Cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Jember. Total kerugian negara akibat praktik penyaluran KUR fiktif ini mencapai sekitar Rp 41,4 miliar.
Kasus ini bermula dari modus penyaluran dana KUR Mikro yang menggunakan pola channeling pada periode 2021 hingga 2023. Pemimpin Cabang BNI Jember saat itu, berinisial MFH, bekerja sama dengan 19 Collection Agent (CA), termasuk tersangka utama Siti Kholijah, yang merupakan Collection Agent dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian.
Modus Penipuan dan Pemalsuan Dokumen
Dalam skema penyaluran ini, Siti Kholijah meminta bantuan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) warga desa tanpa memastikan apakah calon debitur memiliki usaha yang sebenarnya. Sebagai pelengkap administrasi, para debitur fiktif difoto di lokasi usaha milik tersangka SH, seperti kandang kambing dan ladang jagung serta pepaya, yang kemudian dijadikan dokumen pengajuan kredit.
Mayoritas calon debitur yang terlibat bahkan buta huruf dan diminta menandatangani dokumen permohonan kredit tanpa penjelasan isi dokumen. Mereka diberi uang sekitar Rp 1 juta dengan alasan bantuan sosial, padahal dokumen tersebut adalah rekayasa semata.
Pengelolaan Dana dan Kerugian Negara
Setelah dana KUR dicairkan, buku rekening dan kartu ATM diserahkan kepada tersangka SH dan dana tersebut dicairkan melalui agen BNI 46 yang dikelola oleh keluarga tersangka. Seluruh dana hasil pencairan kredit dikelola oleh Siti Kholijah untuk kepentingan pribadi, termasuk digunakan untuk melunasi kredit macet dan membayar utang pribadi.
Melalui PT Ternak Maharani, tersangka mengajukan 98 debitur dengan nilai kredit Rp 45 juta per debitur, total Rp 4,252 miliar. Sedangkan melalui PT Berlian, 37 debitur diajukan dengan nilai Rp 49,9 juta per debitur, total Rp 1,893 miliar. Saat ini, kredit tersebut dalam kondisi macet dengan outstanding per November 2024.
Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 6,146 miliar hanya dari dua perusahaan tersebut. Namun, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 41,4 miliar.
Penetapan Tersangka dan Upaya Pemulihan Aset
Kejati Jatim telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, antara lain Siti Kholijah, MFH selaku Pemimpin Cabang BNI Jember periode 2021-2023, serta beberapa Collection Agent lainnya seperti AM, IIS, dan HN.
Untuk pemulihan kerugian negara, Kejati Jatim telah melakukan penyitaan sejumlah aset, termasuk uang sebesar Rp 1,5 miliar dari salah satu tersangka dan satu unit sepeda motor milik tersangka MFH. Koordinasi juga dilakukan dengan Badan Pemulihan Aset, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Samsat, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak dan mengamankan aset-aset lainnya.
Proses Hukum dan Penahanan
Tersangka Siti Kholijah dijerat dengan pasal-pasal korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. Pada 17 September 2026, dilakukan penahanan terhadap Siti Kholijah selama 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cabang Rutan Kejati Jatim.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan penyaluran dana pemerintah yang seharusnya membantu pelaku usaha mikro, namun diselewengkan sehingga merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap program KUR.













Tinggalkan Balasan