Media Kampung – DPR RI resmi mengesahkan UU PPRT sebagai payung hukum baru bagi pekerja rumah tangga, menjamin hak, upah, dan perlindungan sosial secara menyeluruh di seluruh Indonesia.
Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2024 ini dibacakan pada rapat pleno tanggal 17 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo satu hari kemudian.
UU PPRT mengatur secara komprehensif proses perekrutan, kontrak kerja, standar upah minimum, cuti tahunan, serta akses pada jaminan sosial bagi pekerja domestik.
Sebelumnya, pekerja domestik hanya dilindungi oleh peraturan ketenagakerjaan umum yang tidak mengakomodasi karakteristik kerja rumah tangga, sehingga banyak terjadi pelanggaran hak.
“UU ini menutup celah legislatif yang selama ini merugikan pekerja rumah tangga, sekaligus memberi kepastian bagi majikan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers.
Penerapan UU PPRT merupakan bagian dari agenda reformasi ketenagakerjaan yang digencarkan pemerintah sejak 2020.
Organisasi non‑pemerintah seperti LBH Pekerja Rumah Tangga menyambut positif regulasi ini, namun menekankan perlunya pengawasan ketat di lapangan.
Serikat Pengusaha Indonesia (SPI) mengingatkan agar regulasi tidak memberatkan usaha kecil yang mengandalkan tenaga rumah tangga sebagai bagian penting operasional.
Implementasi UU PPRT dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2024, dengan fase transisi selama tiga bulan untuk penyesuaian kontrak kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Sosial bertugas mengeluarkan pedoman teknis serta memfasilitasi pelatihan bagi majikan dan pekerja.
Pelanggaran ketentuan UU PPRT dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga Rp 500 juta atau pencabutan izin usaha bagi pelanggar berulang.
Pemerintah juga menyiapkan program pelatihan hak dan kewajiban kerja domestik yang diselenggarakan secara daring dan luring di seluruh provinsi.
Pekerja rumah tangga kini berhak atas asuransi kesehatan BPJS Kesehatan dan asuransi ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, mereka dapat mengakses program pensiun wajib yang sebelumnya hanya tersedia bagi pekerja sektor formal.
Studi kasus di Jawa Barat menunjukkan peningkatan kepuasan kerja sebesar 27% setelah penerapan standar kontrak resmi.
Pemerintah daerah diharapkan menyesuaikan peraturan daerah masing-masing agar selaras dengan UU PPRT.
Unit Pengawas Ketenagakerjaan akan melakukan inspeksi rutin dan menerima laporan pengaduan melalui portal resmi.
Platform digital “DomestikCare” diluncurkan untuk mempermudah pencatatan kontrak, pembayaran upah, dan klaim jaminan sosial.
Evaluasi periodik terhadap UU PPRT akan dilakukan setiap dua tahun untuk menyesuaikan dengan dinamika pasar tenaga kerja.
Regulasi ini sejalan dengan Konvensi ILO No. 189 tentang pekerjaan rumah tangga yang telah diratifikasi Indonesia pada 2012.
Adopsi standar internasional diharapkan meningkatkan citra Indonesia sebagai negara yang menghormati hak pekerja migran dan domestik.
Penguatan perlindungan bagi pekerja rumah tangga diproyeksikan dapat meningkatkan produktivitas sektor informal sebesar 3,5% dalam lima tahun ke depan.
Dengan UU PPRT, pemerintah menegaskan komitmen untuk menegakkan keadilan sosial serta mengurangi kesenjangan hak antara pekerja formal dan informal.
Hingga kini, lebih dari 1,2 juta kontrak kerja domestik telah terdaftar melalui sistem digital, menandakan momentum positif pasca pengesahan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan