Media Kampung – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan proses revisi Undang-Undang HAM melibatkan berbagai elemen penting, termasuk Komnas HAM dan organisasi masyarakat sipil, dalam setiap tahap pembahasan. Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, menyatakan bahwa akademisi dan para pakar juga digandeng sejak awal agar penyusunan regulasi berjalan inklusif dan komprehensif.

Novita menepis isu yang beredar terkait revisi UU HAM yang dilakukan tanpa partisipasi masyarakat sipil. Dia menegaskan bahwa keterlibatan lembaga-lembaga nasional terkait HAM serta organisasi masyarakat sipil sudah terdokumentasi dengan baik melalui berbagai forum diskusi dan uji publik yang digelar Kementerian HAM.

Lebih lanjut, Novita menambahkan bahwa Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut hadir dalam salah satu forum penting terkait pembahasan revisi ini. Beberapa organisasi masyarakat sipil seperti Human Rights Working Group (HRWG), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Tim Urusan Rakyat Cacat (TURC), dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) juga aktif dilibatkan dalam penyusunan revisi tersebut.

Pembahasan regulasi ini tidak hanya berhenti pada keterlibatan organisasi masyarakat, tapi juga melibatkan akademisi serta pakar dari berbagai bidang guna memperkuat aspek perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Regulasi yang sedang disusun ini diharapkan menjadi payung hukum nasional yang mengatur perlindungan dan penghormatan HAM secara menyeluruh di Tanah Air.

Novita menggarisbawahi bahwa proses revisi UU HAM merupakan langkah strategis untuk memperkuat komitmen negara dalam menegakkan hak asasi manusia, dengan melibatkan seluruh elemen yang berkepentingan demi menghasilkan regulasi yang dapat diterima oleh semua pihak dan mencerminkan kondisi sosial di Indonesia.

Dengan melibatkan berbagai pihak sejak awal, Kementerian HAM berupaya memastikan bahwa revisi UU HAM bukan hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga nilai-nilai keadilan dan penghormatan terhadap hak setiap individu. Proses ini juga dibuka melalui forum uji publik agar seluruh masukan dari masyarakat dapat diakomodasi secara transparan dan demokratis.

Hingga saat ini, pembahasan revisi UU HAM masih berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak secara aktif. Kementerian HAM menargetkan penyelesaian RUU HAM ini dapat rampung pada Juli 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perlindungan hak asasi manusia di Indonesia secara nasional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.