Media Kampung – Polisi Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap rumah kos di Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, yang dipakai sebagai pabrik vape narkoba, menyita ratusan cartridge berisi zat etomidate.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu malam sekitar pukul 19.30 WIB setelah menerima laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan liquid narkotika di tempat itu.

Tim penyidik langsung mengevakuasi satu tersangka berinisial S, pria berusia 38 tahun, yang ditangkap di lokasi bersama barang bukti.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan 34 cartridge siap edar, 49 cartridge bekas isi ulang, serta 550 kemasan kosong beragam merek yang siap diisi lagi.

Selain cartridge, polisi menyita satu botol liquid bibit etomidate, enam botol liquid campuran, dan sejumlah peralatan produksi seperti panci listrik, bejana, insulin, gelas ukur, serta alat pres.

“Dalam pengungkapan tersebut mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial S (38) sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Kompol Indah Hartantiningrum.

Kasubdit menambahkan bahwa semua barang bukti telah dibawa ke markas Ditresnarkoba untuk pemeriksaan lanjutan.

Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” kata Budi dalam konferensi pers.

Dia juga mengimbau warga melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam.

Kasus ini menambah deretan operasi penyelundupan narkotika di Jakarta Barat yang melibatkan produksi clandestine lab untuk pembuatan vape berisi zat terlarang.

Etomidate tergolong narkotika golongan II, sehingga pemilikannya tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berat menurut peraturan perundang‑undangan.

Penggunaan liquid vape yang dicampur etomidate dapat menimbulkan efek psikoaktif berbahaya, sehingga penegakan hukum berfokus pada pemutusan rantai produksi serta distribusi.

Pengungkapan ini bermula dari keluhan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kamar kos, menunjukkan peran aktif masyarakat dalam deteksi dini kejahatan narkotika.

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyidikan akan dilanjutkan untuk mengidentifikasi jaringan pemasok bahan baku serta konsumen akhir produk vape narkoba tersebut.

Tim forensik akan melakukan analisis laboratorium terhadap cartridge dan liquid yang disita untuk memastikan konsentrasi etomidate serta komposisi bahan tambahan lainnya.

Jika terbukti melanggar Undang‑Undang Narkotika, tersangka dan semua pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal tentang produksi, peredaran, dan pemakaian narkotika golongan II.

Polisi juga menyiapkan program edukasi kepada penghuni kos dan warga sekitar agar dapat mengenali tanda‑tanda produksi narkotika tersembunyi.

Kasus ini menjadi contoh konkret bahwa penyalahgunaan vape tidak hanya berisiko pada kesehatan pernapasan, melainkan juga dapat dijadikan sarana distribusi narkotika berbahaya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.