Media Kampung – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tengah mengkaji opsi hukum untuk menindaklanjuti dugaan penggunaan riset palsu di forum ilmiah internasional. Kasus ini dinilai mencoreng reputasi penelitian Indonesia di mata global.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengungkapkan, hasil investigasi awal Inspektorat Jenderal menemukan empat orang terduga pelaku. Keempatnya diketahui merupakan lulusan S1 Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Temuan tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak kampus terkait. Namun, para terduga bukan dosen dan tidak memiliki afiliasi dengan perguruan tinggi mana pun.
“Kami tidak memiliki payung hukum untuk menjatuhkan sanksi administratif. Karena mereka bukan bagian dari perguruan tinggi,” ujar Brian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
Meski demikian, Brian menilai tindakan tersebut merugikan dunia riset nasional. Kasus itu dinilai mencoreng reputasi penelitian Indonesia di tingkat global.
“Dari tim hukum kami sedang mencari celah untuk tindakan hukum. Kasus ini tetap akan kami proses lebih lanjut,” katanya.
Kemendiktisaintek kini mengkaji berbagai opsi hukum yang tersedia. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga integritas publikasi ilmiah Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan