Media Kampung – Aktris Ratu Sofya resmi melaporkan produser dan co-produser film Dosa: Penebusan atau Pengampunan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini diajukan setelah upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil.

Ratu Sofya mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/6/2026) didampingi tim kuasa hukumnya. Ia melaporkan Reza Aditya selaku produser dan Putri Masyita sebagai co-produser dari HAS Pictures. Laporan tersebut terdaftar dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 juncto Pasal 441 tentang pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Ratu Sofya, Zion Natongam Tambunan, mengatakan bahwa laporan ini didasari oleh pernyataan pihak terlapor dalam konferensi pers beberapa waktu lalu yang dinilai memfitnah kliennya. Salah satu pernyataan yang dipersoalkan adalah tuduhan bahwa Ratu Sofya pernah melayangkan somasi kepada orang tuanya terkait masalah ekonomi keluarga.

Ratu Sofya membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan somasi atau tindakan hukum terhadap orang tuanya. Menurut kuasa hukumnya, tuduhan itu tidak memiliki dasar dan legal standing yang jelas.

Ratu Sofya menyebutkan bahwa pernyataan dari pihak produser telah merusak reputasinya di mata publik. Ia mengaku mengalami kerugian materiil, termasuk pembatalan sejumlah kontrak kerja sama dengan beberapa brand. Selain kerugian materiil, ia juga mengalami kerugian immateriil akibat pencemaran nama baik.

Sebelum melangkah ke ranah hukum, Ratu Sofya mengaku sudah berusaha menempuh jalur mediasi dengan meminta permohonan maaf secara terbuka dari pihak produser. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan.

Ratu Sofya menegaskan bahwa persoalan ini murni urusan profesional antara dirinya dengan pihak rumah produksi, dan tidak ada kaitannya dengan hubungan pribadinya dengan keluarga. Ia berharap laporan polisi ini dapat memulihkan nama baiknya yang telah tercemar.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.