Media KampungPolda Metro Jaya akan melimpahkan dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait proses pemindahan keduanya. Roy dan Tifa diketahui sedang menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.

“Tersangka Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Minggu (21/6/2026). Pelimpahan akan dilakukan pada Senin pagi pukul 09.00 WIB. “Selanjutnya besok jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2. Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ,” jelas Budi.

Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus dugaan penyebaran informasi tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat keduanya. Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Namun karena alasan kesehatan, mereka dirawat inap di RS Polri Kramat Jati.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.