Media Kampung – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar warga sipil dapat menduduki sejumlah jabatan utama nonoperasional di lingkungan Polri. Usulan ini disampaikan dalam konteks pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tengah bergulir di DPR.

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa setiap masukan pada dasarnya sah-sah saja, namun harus dikaji berdasarkan kebutuhan dan dampaknya bagi institusi Polri. Ia menekankan bahwa usulan tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam pembahasan revisi UU Polri.

Pigai menjelaskan bahwa jabatan yang dimaksud tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian, melainkan bidang pendukung strategis seperti administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, dan tata kelola organisasi. Menurutnya, selama ini anggota Polri dapat mengisi posisi di kementerian atau lembaga sipil, sehingga kalangan sipil pun seharusnya mendapat kesempatan serupa di lingkungan Polri.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni justru meminta Pigai untuk lebih fokus pada penanganan pelanggaran HAM yang masih banyak terjadi, dan mengingatkan agar tidak mengusulkan hal-hal yang tidak sesuai prioritas. Sementara itu, pemerintah telah menyerahkan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Polri kepada Komisi III DPR untuk dibahas lebih lanjut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.