Media Kampung – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi. Tegas Kajati Sumsel minta tersangka korupsi KUR Bank Sumsel Babel segera serahkan diri setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel segera memanggil dan memeriksa tersangka SF.
SF diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Selain SF yang menjabat sebagai pimpinan Bank Sumsel Babel Martapura periode 2022-2024, ada KS selaku pimpinan bank periode 2021-2022, serta FS sebagai pengguna dana KUR.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, meminta tim penyidik segera menghadirkan SF untuk menjalani pemeriksaan. Hal ini dilakukan guna mempercepat proses penanganan perkara. “Kalau sudah pulang, jemput. Kalau masih belum pulang, jemput di bandara agar lebih cepat prosesnya,” ujar Ketut Sumedana saat diwawancarai awak media.
Ia menegaskan, apabila tersangka memiliki itikad baik, yang bersangkutan dipersilakan datang langsung ke Kejati Sumsel untuk memenuhi panggilan penyidik. “Kalau dia punya itikad baik, sudah di rumah, silakan datang ke kantor Kejaksaan Tinggi dan menyerahkan diri,” katanya.
Menurut Ketut, surat panggilan terhadap tersangka telah dilayangkan. Namun, apabila SF tidak memenuhi panggilan tersebut, penyidik akan mengambil langkah penjemputan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kalau sadarnya agar datang, silakan. Kalau tidak, besok kita jemput,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura. Proses penyidikan terhadap para tersangka masih terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan