Media Kampung – 12 April 2026 | Kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat mengganggu akses layanan publik, namun proses pengurusan ulang dapat diselesaikan dengan mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Artikel ini menjelaskan cara urus KTP hilang serta dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan.
Setiap warga yang kehilangan KTP wajib melapor ke kantor Dukcapil kabupaten atau kota terdekat, biasanya berada di pusat pemerintahan daerah.
Petugas akan mencatat laporan kehilangan dan memberikan nomor registrasi sebagai bukti proses.
Dokumen yang harus dibawa meliputi:
- Surat pengantar RT/RW yang menyatakan kehilangan.
- Fotokopi KTP lama (jika masih ada).
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) sebagai bukti hubungan keluarga.
- Pas foto berwarna 4×6 cm dengan latar belakang merah.
- Surat pernyataan kehilangan yang ditandatangani.
Setelah dokumen lengkap, langkah selanjutnya dapat diikuti melalui urutan berikut:
- Mengisi formulir permohonan KTP baru di loket layanan.
- Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
- Melakukan verifikasi data dan pengambilan sidik jari.
- Menerima nomor antrian untuk pengambilan KTP baru.
Seorang Kepala Seksi Layanan Publik Dukcapil Surabaya, Budi Santoso, menyatakan, “Proses penggantian KTP hilang biasanya selesai dalam tiga sampai lima hari kerja bila semua persyaratan terpenuhi.”
Biaya administrasi untuk penerbitan KTP baru ditetapkan Rp25.000, dan warga dapat membayarnya langsung di loket atau melalui mesin pembayaran mandiri.
Untuk mempercepat layanan, Dinas Dukcapil sejak awal 2024 menyediakan aplikasi mobile “E-KTP” yang memungkinkan warga mengajukan permohonan secara daring, mengunggah foto dan dokumen, serta melacak status permohonan secara real time.
Mesin e‑loket akan melakukan pemindaian sidik jari dan pencocokan data biometrik, sehingga identitas pemohon dapat terverifikasi tanpa harus menunggu lama.
Kelompok khusus seperti anak di bawah 17 tahun, lansia, dan penyandang disabilitas diberikan fasilitas layanan prioritas, serta tidak dikenakan biaya administrasi.
Warga disarankan menyimpan salinan digital dokumen penting dan melaporkan kehilangan KTP segera ke pihak berwajib untuk menghindari potensi penyalahgunaan data.
Per Januari 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Timur meluncurkan sistem terintegrasi yang menghubungkan semua kantor Dukcapil di wilayahnya, sehingga data permohonan dapat diakses lintas daerah dan memperpendek waktu tunggu.
Dengan mengikuti prosedur resmi dan menyiapkan dokumen lengkap, proses pengurusan KTP hilang dapat diselesaikan secara cepat dan aman, memberikan kepastian identitas bagi setiap warga negara.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan