Media Kampung – 15 April 2026 | Seorang menantu di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, ditangkap karena menggelapkan uang hasil penjualan kopi milik mertuanya sebesar Rp4,7 miliar, lalu dipakai untuk foya‑foya dan perselingkuhan; ia kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial SU (juga dikenal sebagai Aan), dipercayakan mengelola usaha kopi keluarga sejak awal tahun 2026. Selama masa tanggung jawabnya, SU secara bertahap memindahkan dana hasil penjualan kopi ke rekening pribadi tanpa sepengetahuan pemilik.

Uang yang seharusnya menjadi pemasukan usaha keluarga tersebut dialokasikan untuk mengunjungi vila di Bali, membeli barang-barang bermerek, serta mengirimkan transfer ke seorang wanita yang dikabarkan menjadi selingkuhannya. Foto-foto liburan dan barang mewah tersebut kemudian tersebar di media sosial oleh kakak ipar pelaku.

Pihak kepolisian Kepahiang menahan SU di wilayah Kecamatan Kepahiang pada Rabu, 15 April 2026, tanpa perlawanan. Setelah penahanan, SU dibawa ke Polres Kepahiang untuk proses pemeriksaan lanjutan.

Dalam penggeledahan, tim satreskrim berhasil mengamankan uang tunai sejumlah miliaran rupiah, handphone, laptop, serta sepatu dan pakaian bermerek yang diyakini dibeli dengan dana gelap. Barang bukti tersebut kini menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.

Kanit Pidum Polres Kepahiang, Aipda Abdullah Barus, menyatakan bahwa pelaku tidak membantah perbuatannya dan mengakui telah menggelapkan uang hasil penjualan kopi ayah mertuanya secara bertahap. “Kami telah mengamankan sejumlah bukti material yang menguatkan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan dana keluarga,” ujar Barus.

Menurut laporan korban, pada bulan Januari 2026 terdapat pesanan kopi sebanyak 34.400 kilogram senilai Rp2,029,600,000. Namun, pembayaran atas pengiriman tersebut tidak pernah diterima, menandakan adanya manipulasi transaksi oleh SU.

Ayah mertua, yang merupakan pemilik usaha kopi, mengonfirmasi bahwa ia tidak pernah menerima pembayaran dari pembeli yang disebutkan. Ia menambahkan bahwa penyerahan urusan keuangan kepada menantu dilakukan atas dasar kepercayaan yang kini hancur.

Wanita yang dikabarkan menjadi selingkuhan pelaku, berinisial CL, mengakui menerima sejumlah transfer dan barang mewah dari SU. CL menyatakan bahwa ia tidak mengetahui sumber dana tersebut pada saat penerimaan, namun kini siap memberikan keterangan kepada penyidik.

Tim penyidik kini melakukan tracking aset dan memeriksa rekening koran SU untuk menelusuri aliran dana. Mereka juga menelusuri jaringan transaksi digital yang kemungkinan menjadi sarana pencucian uang.

Menurut Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, penggelapan uang dalam jumlah besar dapat dikenai hukuman penjara antara dua hingga empat tahun, atau denda maksimal lima kali nilai uang yang digelapkan. Karena nilai yang terlibat mencapai Rp4,7 miliar, jaksa menyiapkan dakwaan berat.

Saat ini, SU berada dalam tahanan polisi sementara proses penyidikan terus berlanjut. Pihak kepolisian berjanji akan menyelesaikan kasus ini secepat mungkin demi menegakkan keadilan bagi korban dan mencegah kasus serupa di masa mendatang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.