Copyright

Seluruh materi artikel/berita (teks, foto, video, logo) yang terdapat dalam seluruh situs keluarga besar  Media Kampung (Meka News) dilindungi undang-undang hak cipta. Seluruh materi tersebut bebas dimanfaatkan oleh individu untuk keperluan referensi dan non-komersial.

Bagi siapa saja yang bermaksud memanfaatkan materi Media Kampung (Meka News) dengan cara memproduksi ulang, mengutip, menyadur, memperbanyak dan/atau menyebarluaskan sebagian atau keseluruhan dari isi materi tersebut, diharuskan memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 

  1. Penggunaan untuk Keperluan Referensi dan Non-Komersial: Semua individu diperbolehkan untuk menggunakan materi dari Media Kampung (Meka News) untuk keperluan referensi dan non-komersial tanpa perlu mendapatkan izin khusus dari Media Kampung (Meka News). Ini berarti Anda dapat menggunakannya dalam konteks pendidikan, penelitian, kajian non-komersial, atau untuk konsumsi pribadi seperti dalam mailing-list, blog, dan forum komunitas.
  2. Memberi Pemberitahuan: Meskipun tidak diwajibkan, Media Kampung (Meka News) merekomendasikan untuk memberitahu/menginformasikan jika Anda menggunakan materi Media Kampung (Meka News) dalam konteks yang disebutkan di atas. Ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan materi.
  3. Penggunaan Lainnya Memerlukan Izin: Untuk penggunaan materi Media Kampung (Meka News) di luar keperluan referensi, pendidikan, penelitian, kajian non-komersial, dan konsumsi pribadi, Anda harus mendapatkan izin dari Media Kampung (Meka News) sebelumnya.
  4. Pencantuman Kata-Kata: Setiap kali Anda menggunakan materi dari Media Kampung (Meka News), Anda wajib mencantumkan setidaknya kata-kata “artikel/berita ini telah dipublikasikan oleh Media Kampung” Ini menunjukkan bahwa Anda sedang menggunakan materi kami dan menghormati ketentuan yang berlaku.

Dengan mengikuti ketentuan-ketentuan ini, Anda dapat memanfaatkan materi dari Media Kampung (Meka News) dengan mematuhi hak cipta yang berlaku serta menjaga integritas dan etika dalam penggunaan materi tersebut.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.