FAQ (Frequently Asked Questions)

Apa itu FAQ (Frequently Asked Questions)?

FAQ (Frequently Asked Questions) adalah singkatan dari “Pertanyaan yang Sering Diajukan” dalam bahasa Indonesia. FAQ adalah sebuah daftar pertanyaan yang sering diajukan oleh pengguna atau pelanggan tentang suatu topik, produk, layanan, atau organisasi tertentu, beserta jawaban singkat atau informasi yang relevan terkait dengan pertanyaan tersebut. FAQ biasanya disusun dan disajikan dalam bentuk dokumen, halaman web, atau bagian tersendiri di situs web, aplikasi, atau brosur.

FAQ bertujuan untuk memberikan jawaban cepat dan mudah bagi pengguna yang memiliki pertanyaan umum, sehingga mereka tidak perlu menghubungi layanan pelanggan atau mencari informasi lebih lanjut. FAQ juga dapat membantu mengurangi jumlah pertanyaan yang sama yang diterima oleh staf atau pihak yang terkait dengan suatu topik atau produk.

Pada umumnya, FAQ mencakup pertanyaan-pertanyaan umum tentang suatu topik, instruksi penggunaan, troubleshooting, kebijakan pengembalian atau garansi, informasi kontak, dan informasi penting lainnya yang relevan bagi pengguna atau pelanggan. FAQ sering digunakan dalam berbagai industri dan sektor, seperti teknologi, layanan konsumen, e-commerce, pendidikan, dan banyak lagi.

Apa itu Pers?

Pers adalah singkatan dari “persuratkhabaran” atau “pers”. Secara umum, pers merujuk pada industri atau lembaga yang bertanggung jawab dalam mengumpulkan, menyusun, mengedit, dan menyampaikan berita dan informasi kepada masyarakat. Pers berperan sebagai media yang menyediakan saluran komunikasi antara pemberi informasi (seperti wartawan, reporter, atau jurnalis) dan konsumen informasi (seperti pembaca, pendengar, atau penonton).

Lebih spesifik, pers merujuk pada media massa atau media berita seperti surat kabar, majalah, stasiun radio, stasiun televisi, dan platform digital seperti situs web berita atau blog. Perusahaan pers atau organisasi media yang mengoperasikan media ini memiliki peran penting dalam menyajikan berita, laporan, opini, dan konten lainnya kepada khalayak.

Pers juga berperan dalam menjalankan fungsi-fungsi penting dalam masyarakat, seperti menyediakan informasi publik, melakukan penyelidikan dan jurnalisme investigasi, memberikan platform bagi berbagai pandangan dan opini, serta memainkan peran pengawas terhadap pemerintah dan institusi lainnya. Pers dianggap sebagai salah satu pilar demokrasi yang penting karena berkontribusi pada kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan penyebaran informasi yang akurat dan dapat dipercaya.

Apa itu Dewan Pers?

Dewan Pers adalah sebuah lembaga yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan terhadap praktik jurnalistik di Indonesia. Didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers memiliki peran penting dalam menjaga kebebasan pers, mengawasi kepatuhan media terhadap Kode Etik Jurnalistik, dan menyelesaikan sengketa yang melibatkan pers.

Fungsi utama Dewan Pers adalah sebagai berikut:

  1. Menetapkan Kode Etik Jurnalistik: Dewan Pers merumuskan dan menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang mengatur prinsip-prinsip, standar, dan nilai-nilai yang harus diikuti oleh para jurnalis dan media di Indonesia.
  2. Pengawasan dan Sanksi: Dewan Pers melakukan pengawasan terhadap praktik jurnalistik dan kepatuhan media terhadap Kode Etik Jurnalistik. Jika terdapat pelanggaran, Dewan Pers dapat memberikan sanksi, seperti teguran, peringatan, atau penundaan pemberian surat izin terbit.
  3. Penyelesaian Sengketa: Dewan Pers memiliki peran dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan pers melalui mekanisme penyelesaian sengketa secara damai dan nonlitigasi, seperti mediasi atau arbitrase. Tujuannya adalah memastikan penyelesaian yang adil dan menghormati hak-hak semua pihak yang terlibat.
  4. Advokasi dan Pendidikan: Dewan Pers juga berperan dalam melakukan advokasi terkait kebebasan pers, melindungi kepentingan wartawan, dan meningkatkan pemahaman publik tentang peran dan pentingnya pers dalam demokrasi. Dewan Pers juga dapat menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan untuk wartawan dan media.

Dewan Pers terdiri dari anggota yang berasal dari berbagai kalangan, termasuk perwakilan dari organisasi pers, akademisi, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan adanya Dewan Pers, diharapkan praktik jurnalistik di Indonesia dapat dilakukan dengan integritas, akurasi, dan etika yang tinggi, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya.

Apa saja FAQ di dalam Pers?

Apakah konsekuensi pemanfaatan hak tolak bagi pers?

Pemakaian hak tolak oleh pers memiliki beberapa konsekuensi. Pertama, semua informasi yang diberitakan atau disiarkan oleh pers yang memakai hak tolak dianggap sebagai informasi dari pers tersebut, dan pers bertanggung jawab secara hukum atas isinya. Jika pemberitaan tersebut menimbulkan masalah hukum, pers yang memuat atau menyiarkannya harus menghadapi konsekuensi hukum tersebut.

Kedua, pers yang memakai hak tolak harus merahasiakan identitas narasumber secara permanen. Identitas narasumber hanya bisa diungkapkan jika mendapatkan izin dari sumber atau jika narasumber itu sendiri mengungkapkan identitasnya. Jika narasumber mengungkapkan identitasnya sebagai sumber berita, pers tidak lagi bertanggung jawab atas kerahasiaan identitas tersebut.

Ketiga, jika pers membocorkan identitas narasumber yang seharusnya dirahasiakan, itu dianggap sebagai pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan hukum. Pembocoran tersebut dapat merugikan keamanan sumber dan keluarganya, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan kredibilitas pers. Secara hukum, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana dan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Milik siapa sebenarnya kemerdekaan pers itu?

Kemerdekaan pers adalah milik seluruh rakyat, bukan hanya para wartawan atau pemilik perusahaan pers. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 UU Pers yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, kemerdekaan pers harus digunakan sebaik mungkin untuk kepentingan dan manfaat publik. Pers yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dianggap gagal menjalankan fungsinya dengan baik.

Mengganggu atau menghambat kemerdekaan pers bukan hanya merugikan kelompok pers, tetapi juga mengganggu kepentingan rakyat. Prinsip kemerdekaan pers yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 adalah bahwa kemerdekaan pers milik rakyat dan pers harus menjalankan amanah kemerdekaan pers dengan prinsip keseimbangan. Pers diberikan hak-hak yang memadai untuk menjalankan kemerdekaannya. Sebagai pengawas, masyarakat diberikan hak untuk memberikan tanggapan, koreksi, dan melaporkan kekeliruan pers. Dewan Pers bertanggung jawab dalam memfasilitasi pembuatan peraturan pers.

Namun, ada pihak-pihak yang dapat menghalangi pers dalam menjalankan tugasnya yang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. Hal ini dapat menghambat masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan. Oleh karena itu, tidak boleh ada orang atau pihak yang menghalangi pers dalam menjalankan tugasnya yang diatur oleh hukum dan etika jurnalistik.

Apa fungsi dari hak jawab?

Fungsi dari hak jawab adalah :
a. Memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat
b. Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers
c. Mencengah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers.
d. Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers

Kenapa harus ada hak jawab?

Kemerdekaan pers bukan milik ekslusif pers. Kemerdekaan pers adalah milik seluruh masyarakat. Oleh karena itu kemerdekaan pers harus pula dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan umum, bukan semata-mata untuk kepentingan sempit pers saja. Setelah pers diberikan amanah untuk menjalankan kemerdekaan pers, untuk mencegah agar tidak terjadi penyimpangan dalam menjalankan kemerdekaan pers, maka perlu ada pengawasan sekaligus mekanisme memperbaiki kemungkinan kekeliruan dari karya jurnalistik. Hak jawab memungkinkan masyarakat segera memperbaiki kekeliruan pemberitaan sehingga selain pihak yang dirugikan dapat membetulkan kesalahan yang ada, masyarakat juga memperoleh informasi yang benar dan akurat.

Bolehkah pers melakukan editing atau penyuntingan terhadap hak jawab? 

Boleh! Pers mempunyai hak untuk melakukan penyuntingan sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik, namun penyuntingan itu tidak boleh mengubah substansi atau makna hak jawab yang diajukan. Dengan demikian pemakai hak jawab tidak dapat meminta terhadap hak jawab yang mereka kirim tidak boleh diedit atau disunting. Disini tetap ada hak otonomi dari redaksi tanpa mengurangi hak-hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan dalam hak jawab.

Apakah betul karena namanya Undang-undang tentang Pers maka undang-undang ini hanya berlaku untuk kalangan pers saja?

Sebagaimana semua undang-undang lainnya, walaupun namanya UU tentang Pers, undang-undang ini pada dasarnya bukan hanya berlaku bagi pers saja, tetapi bagi seluruh warga negara. Memang ada bagian-bagian yang mengatur tentang wartawan, dan perusahaan pers. Namun ada juga langsung menyangkut masyarakat, misal soal pemakaian hak jawab dan hak masyarakat mengajukan analisis terhadap kekeliruan pemberitaan pers serta hak mengajukan saran kepada Dewan Pers.

Apakah dengan pengertian pers bahwa asas praduga tidak bersalah bermakna pers tidak boleh menghakimi, berarti pers bebas menyebut identitas semua orang tanpa pengecualian, termasuk anak-anak?

Walaupun asas praduga tidak bersalah dalam pers berarti pers tidak boleh membuat berita yang menghakimi, tetapi ini tidak otomatis pers boleh mencantumkan identitas lengkap semua orang dalam berita pers. Baik hukum maupun Kode Etik Jurnalistik memberikan pembatasan kepada pers dalam mengungkapkan identitas orang, yakni :
a. Pers dilarang menyebut identitas anak-anak secara jelas, identitas anak-anak secara jelas, baik nama anak-anak tersebut sebagai pelaku, atau diduga sebagai pelaku kejahatan.
b. Pers dilarang menyebut identitas anak-anak dalam kasuskasus yang menyangkut kesusilaan,
c. Pers dilarang menyebut identitas korban kesusilaan baik anak-anak maupun bukan anak-anak.

Dalam ketiga katagori tersebut semua identitas haruslah dikaburkan dengan berbagai cara. Pengaburan identitas harus sedemikian rupa sehingga sulit untuk ditelusuri siapa sebenarnya yang dimaksud. Perlindungan identitas anak-anak karena untuk melindungi masa depan mereka. Penyebutan nama anak yang melakukan kejahatan, korban kejahatan atau terlibat dalam kesusilaan dikhawatirkan dapat merusak masa depan mereka disamping dikhawatirkan juga menimbulkan traumatik yang luar biasa besar yang dapat mengganggu pertumbuhan kejiwaannya.

Sedangkan pelarangan penyebutan identitas yang bukan anak-anak dalam korban kesusilaan, karena kesusilaan bagi masyarakat timur masih merupakan nilai-nilai yang peka dan korban kesusilaan dapat dinilai menjadi orang yang mengalami kehinaan luar biasa yang seringkali justru memperoleh perlakuan yang Bagian Keenam Asas Praduga Tidak bersalah. kurang menguntungkan dari masyarakat.

Dalam keadaan demikian seringkali pula korban mengalami trauma yang luar biasa besar yang jika namanya diumumkan atau disiarkan akan menambah parah luka traumatik tersebut. Oleh sebab itu semua korban kesusilaan tidak boleh disebut dengan jelas identitasnya. Adanya pengecualian dalam mengungkapkan identitas dalam asas praduga tidak bersalah yang pada prinsipnya tidak melarang menyebut identitas nama orang, membuktikan bahwa dalam melaksanakan tugasnya pers tetap memiliki aspek moralitas.

Apakah dalam kasus-kasus yang menyangkut kesusilaan pers tidak boleh memberitakan dengan identitas yang sebenarnya?

Akar budaya Indonesia sebagai bagian dari bangsa-bangsa Timur, masih menempatkan masalah kesusilaan sebagai sesuatu yang sangat peka dan berada pada tatanan nilai-nilai yang tinggi, sehingga tetap perlu memperoleh perlindungan itu. Di samping itu kesusilaan juga menyangkut hak-hak dasar atau hak-hak asasi manusia yang harus dihormati. Oleh karena itu kasus-kasus yang menyangkut kesusilaan pada prinsipnya tidak boleh diberitakan dengan identitas yang sebenarnya. Hanya saja prinsipnya ada pengecualiannya, jika pelakunya sebelumnya sudah diketahui oleh publik secara terbuka atau sudah menjadi rahasia umum, penyembunyian identitas pelakunya menjadi tidak berlaku. Pengecualiannya tidak berlaku untuk anak-anak.

Dalam pengertian pers terdapat kata ”semua saluran komunikasi yang tersedia.” Apakah dengan demikian semua yang memakai saluran komunikasi yang tersedia termasuk pers?

Tidak semua saluran komunikasi termasuk katagori pers. ”Saluran komunikasi” hanyalah sarana untuk menyampaikan komunikasi. Untuk dapat dikatagorikan sebagai pers, proses pengerjaan dan isinya harus memenuhi kaedah-kaedah jurnalistik, termasuk harus menaati Kode Etik Jurnalistik (selanjutnya akan sering disingkat dengan KEJ). Email, telepon atau pesan singkat pribadi, misalnya, tidak dapat dikatagorikan sebagai pers, sepanjang
proses pengerjaan dan isinya tidak mengikuti kaedah-kaedah jurnalistik.