Media Kampung

Media Kampung

Berita Terkini, Akurat, Terpercaya Dan Cepat

Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah Sentul Miliknya, 74 Kg Emas Bukan Hasil Korupsi

Media Kampung, Jakarta — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah mewah di Sentul, Bogor, yang digeledah oleh penyidik Polri adalah milik pribadinya. Penggeledahan tersebut mengungkap temuan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang dolar AS dan Singapura yang nilainya diperkirakan mencapai hampir Rp500 miliar.

Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), Febrie menegaskan bahwa rumah tersebut telah dimilikinya sejak lama dan bukan aset baru. Ia juga menyatakan bahwa seluruh emas dan uang yang disita bukan berasal dari tindak pidana korupsi, melainkan dari kegiatan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Mengenai uang sudah saya jelaskan bahwa itu ada pemilik, ada kegiatan, juga ada berapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” ujar Febrie.

Meski demikian, Febrie enggan membuka detail aset tersebut di ruang publik. Ia menyatakan siap memberikan pertanggungjawaban melalui mekanisme dan forum resmi yang berlaku. Ia juga tidak membantah maupun membenarkan secara eksplisit kepemilikan emas 74 kg tersebut, dan memilih menunggu proses hukum yang berjalan di Kepolisian.

Temuan ini menjadi sorotan karena jumlah emas dan uang tunai tersebut jauh melampaui harta yang dilaporkan Febrie dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Berdasarkan LHKPN periode 2023–2025, Febrie tercatat memiliki harta senilai Rp18,26 miliar. Sementara itu, nilai 74 kg emas berdasarkan harga jual Logam Mulia Antam per 10 Juli 2026 mencapai sekitar Rp196,1 miliar.

Perhitungan tersebut menggunakan harga jual emas Antam Rp2.650.000 per gram. Jika menggunakan harga buyback Rp2.405.000 per gram, nilainya menjadi sekitar Rp177,97 miliar. Angka ini belum termasuk pajak transaksi.

Penggeledahan rumah Febrie dilakukan Polri dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi batu bara di PT PLN yang disebut-sebut menyebabkan pemadaman listrik total. Febrie sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka, dan kasus ini masih dalam proses penyidikan.