Media Kampung – Seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berinisial IAJ (60) ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap santriwatinya. Pelaku menggunakan modus pernikahan siri fiktif sebagai kedok untuk melancarkan aksinya.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban menemukan pesan WhatsApp berisi konten tidak senonoh dari IAJ kepada putrinya saat korban sedang pulang dari liburan pondok pesantren. Setelah penyelidikan lebih lanjut, keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026.
“Penahanan sudah kami lakukan karena kasus ini memenuhi unsur pidana yang cukup. Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan pendampingan psikologis dan jaminan hak-hak korban,” terang AKBP Hadi Kristanto pada Selasa, 12 Mei 2026.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah tegas terhadap pelaku. IAJ resmi diberhentikan sebagai tenaga pengajar berdasarkan surat dari Kementerian Agama RI. Selain itu, pondok pesantren tempat pelaku bertugas dilarang menerima santri baru sementara waktu untuk evaluasi menyeluruh.
Akhsan juga mengungkapkan rencana deklarasi seluruh pengasuh pondok pesantren di Jepara guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi para santri. Hal ini menjadi upaya preventif sekaligus bentuk tanggung jawab lembaga terkait.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 418 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penyalahgunaan kepercayaan untuk melakukan perbuatan cabul di lembaga pendidikan. Ancaman hukuman penjara bagi pelaku dapat mencapai 12 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus serupa untuk segera melapor ke Polres Jepara. Identitas korban akan dijaga kerahasiaannya dan proses hukum akan dijalankan secara profesional bersama dinas terkait.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan