Media Kampung – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memutuskan penghentian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang oknum polisi berinisial HU (37) di Kabupaten Enrekang melalui mekanisme Restorative Justice.
Kasus tersebut terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 06.00 WITA di Desa Leoran, Kecamatan Enrekang, ketika sang polisi meminta istri untuk berhubungan badan namun ditolak karena istrinya sedang menyetrika seragam sekolah anak.
Penolakan tersebut memicu emosi tersangka, yang kemudian memaksa istri menarik tangannya ke kamar, mengunci pintu, dan melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka di kepala serta pipi korban.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat, sehingga proses penyidikan berjalan hingga masuk ke ranah Kejaksaan.
Dr. Sila H. Pulungan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, menyatakan bahwa setelah mendengarkan paparan pihak terkait, ia memutuskan untuk menyetujui permohonan Restorative Justice dan menghentikan proses penuntutan.
“Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan RJ (Restorative Justice) disetujui untuk diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Dr. Sila dalam rapat pada Rabu (6/5).
Dr. Sila menambahkan, oknum polisi tersebut dikenal sebagai pribadi yang saleh dan bertanggung jawab, sehingga proses mediasi dianggap dapat memberikan solusi yang lebih konstruktif bagi keluarga.
“Kita harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat, terutama demi masa depan anak-anak dan keutuhan keluarga,” tegasnya.
Kejari Enrekang mendapat instruksi untuk memproses administrasi penghentian penuntutan (SKP2) serta memastikan tidak ada unsur transaksional dalam penyelesaian perkara.
“Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas,” tegas Dr. Sila Pulungan.
Penghentian kasus ini menjadi contoh penerapan Restorative Justice di ranah pidana kekerasan dalam rumah tangga, yang menekankan pada pemulihan hubungan keluarga dan tanggung jawab sosial pelaku.
Para pihak menyepakati bahwa pelaku akan mengikuti program konseling, pengawasan, serta memberikan kompensasi moral kepada korban, meski tidak ada ganti rugi materiil yang disebutkan secara rinci.
Latar belakang kasus ini mencerminkan tantangan penegakan hukum ketika pelaku merupakan aparat kepolisian, yang biasanya menimbulkan kepercayaan publik yang rapuh.
Dengan mengedepankan pendekatan restoratif, Kejati Sulsel berupaya mengurangi beban sistem peradilan sekaligus mengembalikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa proses administrasi penghentian penuntutan sedang dilaksanakan, sementara keluarga korban melanjutkan hidup dengan dukungan konseling yang disediakan oleh lembaga sosial setempat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan