Media Kampung – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jawa Timur menuntut pemerintah menunda atau merevisi penerapan KBLI 2025 karena khawatir kebijakan tersebut akan mengganggu ekosistem logistik nasional.
Sebastian Wibisono, ketua DPW ALFI Jatim, menyampaikan aspirasi strategis pada Rabu, 6 Mei, di Surabaya, menyoroti potensi perubahan klasifikasi usaha yang dapat mempersempit ruang lingkup bisnis logistik.
Penyesuaian tersebut diperkirakan menambah beban biaya operasional, terutama bagi perusahaan kecil dan menengah yang menjadi tulang punggung jaringan distribusi.
“Selama ini, model bisnis logistik terintegrasi sudah berjalan efektif. Jika klasifikasinya diubah secara drastis, maka akan memicu disrupsi pada rantai pasok yang sudah terbentuk,” kata Sebastian Wibisono.
ALFI Jatim menambahkan bahwa perubahan klasifikasi dapat memicu ketimpangan persaingan, membuka peluang dominasi bagi perusahaan besar atau asing yang memiliki modal lebih tinggi.
Situasi ini berpotensi mengancam keberlangsungan UMKM logistik lokal, yang selama ini mengandalkan fleksibilitas regulasi untuk beroperasi.
Para pelaku usaha juga menilai proses penyusunan KBLI 2025 kurang melibatkan asosiasi industri, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak sepenuhnya mencerminkan praktik lapangan.
Keterlibatan sektoral dianggap penting untuk menyelaraskan standar regulasi dengan standar internasional dan kebutuhan domestik.
Jika kebijakan baru diterapkan tanpa revisi, ALFI memperkirakan dapat terjadi dampak sistemik mulai dari distribusi barang hingga peningkatan biaya logistik nasional.
Penggangguannya tidak hanya bersifat operasional, melainkan juga dapat menurunkan efisiensi rantai pasok yang selama ini mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
ALFI Jatim meminta pemerintah menunda pelaksanaan KBLI 2025 hingga dilakukan kajian ulang dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.
Mereka juga mendesak agar kode KBLI untuk Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dikembalikan ke klasifikasi semula yang lebih sesuai dengan realitas bisnis.
Penolakan ini sejalan dengan kekhawatiran sektor logistik secara nasional, mengingat logistik menyumbang lebih dari 15 % PDB Indonesia.
Revisi kebijakan diharapkan dapat menjaga stabilitas harga, memperkuat daya saing UMKM, dan mencegah terjadinya bottleneck dalam distribusi barang.
Dalam pernyataannya, ALFI Jatim menegaskan pentingnya regulasi yang adaptif, bukan yang memaksa perubahan struktural secara mendadak.
Pemerintah diharapkan meninjau kembali draft KBLI 2025, memperbaiki ruang lingkup klasifikasi, serta menyertakan mekanisme konsultasi yang transparan.
Jika revisi tidak dilakukan, potensi gangguan pada rantai pasok nasional dapat memicu kenaikan tarif pengiriman dan menurunkan kecepatan distribusi barang.
ALFI Jatim menutup dengan harapan bahwa keputusan revisi akan memperkuat ekosistem logistik, melindungi UMKM, dan menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan