Media Kampung – Roy Suryo menegaskan bahwa pihaknya menolak mengajukan restorative justice dan membantah keberadaan berkas P21 terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa, 21 April 2026, di kawasan Jakarta Selatan.

Roy bersama kliennya, Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai Dokter Tifa, tetap berpegang pada proses hukum formal meski ada spekulasi tentang penyelesaian damai. Mereka menyatakan tidak akan mengajukan permohonan damai karena dianggap tanda kekalahan.

Dalam wawancara singkat, Roy menyebut, “Jadi, katanya dari ‘tembok ratapan’ mengatakan nggak akan memberikan RJ.” Ia menegaskan bahwa sejak awal tidak ada niat meminta restorative justice.

Roy menambahkan, “Kalau dalam bahasa daerah saya, ‘sak kuku ireng pun,’ ya. Jadi, sekuku kecil hitam itu nggak ada sama sekali kita minta RJ.” Pernyataan tersebut menegaskan sikap tegas terhadap proses peradilan.

Ia melanjutkan, “RJ itu tidak menang, ya. RJ itu kalah. RJ itu menyerah kalah. Restorative justice.” Kalimat itu menggambarkan pandangannya bahwa RJ bukan solusi dalam kasus ini.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyinggung kemungkinan restorative justice untuk tersangka lain, seperti Rismon Sianipar, namun tidak memberikan komentar resmi mengenai Roy dan Dokter Tifa.

Jokowi menyatakan bahwa keputusan RJ untuk Rismon adalah wajar karena merupakan kebijakan Polda Metro Jaya, bukan keputusan politik. Pernyataan itu menambah konteks perbedaan pendekatan antara kasus satu dan kasus lainnya.

Refly Harun, juru bicara Tim Advokasi Roy‑Tifa (Troya), mengungkapkan bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menerima berkas lengkap kedua kliennya. “Berkas perkara belum dinyatakan P21 alias lengkap,” ujarnya pada Selasa pagi.

Refly menegaskan bahwa belum ada penetapan P21 berarti proses penyelidikan masih berlangsung dan tidak ada dasar untuk penahanan atau RJ. “Jaksa belum menerima pelimpahan berkas,” katanya lagi.

Informasi tersebut membantah klaim publikasi sebelumnya yang menyatakan berkas sudah lengkap dan akan segera diproses. Troya menolak spekulasi bahwa Roy akan ditahan dalam waktu dekat.

Menurut data resmi, proses penyerahan berkas ke Kejaksaan biasanya memakan waktu antara satu hingga tiga hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen. Namun, dalam kasus ini, belum ada konfirmasi resmi tentang tanggal penerimaan.

Pengacara Roy menambahkan bahwa kliennya siap menghadapi proses persidangan jika diperlukan, namun tetap menolak penyelesaian di luar pengadilan. “Kami tidak akan mengorbankan prinsip hukum demi damai yang bersifat simbolik,” ujar mereka.

Roy juga menyoroti bahwa RJ sering dipandang sebagai jalan pintas yang mengurangi akuntabilitas. “Jika RJ diterapkan, maka pelaku dapat menghindari sanksi penuh,” katanya.

Kementerian Hukum dan HAM belum memberikan komentar resmi terkait status berkas P21 Roy Suryo. Pihak berwenang biasanya menunggu laporan penyidik sebelum mengumumkan status berkas.

Pengamat hukum menilai bahwa penolakan RJ oleh Roy bukan hal yang luar biasa, mengingat banyak kasus korupsi dan pelanggaran etika yang tetap diproses secara konvensional.

Sejumlah ahli berpendapat bahwa RJ dapat menjadi alternatif dalam kasus yang melibatkan korban yang bersedia memaafkan, namun tidak relevan dalam kasus yang melibatkan kepentingan publik seperti tuduhan ijazah palsu presiden.

Di sisi lain, kelompok hak asasi manusia menilai bahwa penolakan RJ tidak menutup kemungkinan adanya mediasi di masa depan jika semua pihak sepakat. Namun, hingga kini tidak ada sinyal perubahan sikap.

Polri melalui Polda Metro Jaya melaporkan bahwa tidak ada perintah penahanan terhadap Roy Suryo hingga saat ini. Penyelidikan masih berada pada tahap administrasi.

Media lain melaporkan bahwa dokumen pendukung Roy, termasuk surat pernyataan akademik, masih dalam proses verifikasi. Verifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan kelengkapan berkas P21.

Sejumlah saksi internal kampus mengonfirmasi bahwa tidak ada bukti kuat yang mendukung tuduhan ijazah palsu. Namun, penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur.

Pengacara Roy menegaskan bahwa kliennya tidak akan memanfaatkan proses RJ untuk menghindari pertanggungjawaban. “Kami tetap menghormati keputusan pengadilan,” tegasnya.

Komentar Jokowi pada acara keluarga di Solo menegaskan bahwa RJ untuk Rismon Sianipar adalah kebijakan kepolisian, bukan keputusan eksekutif. Hal ini menambah dimensi politik dalam perdebatan RJ.

Situasi politik saat ini menyoroti ketegangan antara eksekutif dan lembaga penegak hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan tokoh publik. Roy Suryo menjadi contoh nyata dalam dinamika ini.

Pengamat politik menilai bahwa penolakan RJ oleh Roy dapat memperkuat posisi lawan politik yang mengkritik penggunaan RJ sebagai alat politik. Namun, dampaknya terhadap proses hukum masih belum jelas.

Berita ini terus dipantau oleh publik, mengingat implikasi hukum dan politik yang signifikan. Media nasional melaporkan bahwa perkembangan selanjutnya akan diumumkan oleh Kejaksaan atau kepolisian.

Sampai saat ini, tidak ada laporan resmi mengenai penetapan status P21 Roy Suryo, dan proses persidangan masih bersifat preliminer. Roy Suryo tetap menegaskan kesiapan menghadapi proses hukum tanpa kompromi.

Dengan demikian, situasi terkini menunjukkan bahwa Roy Suryo membantah berkas P21, menolak restorative justice, dan menunggu keputusan formal dari lembaga penegak hukum.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.