Media Kampung – Ratusan warga di Nabire berkumpul untuk menyaksikan nonton bareng (nobar) film dokumenter berjudul Pesta Babi yang mengangkat isu eksploitasi tanah dan sumber daya di Papua. Kegiatan ini menjadi ajang refleksi sosial sekaligus edukasi bagi masyarakat mengenai kondisi yang jarang terungkap secara luas.
Acara nobar film Pesta Babi berlangsung di pelataran Asrama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Ciputat pada Sabtu malam, 16 Mei 2026, yang juga digelar di beberapa daerah lain seperti Jepara dan Ciputat. Di Nabire, antusiasme warga terlihat dari jumlah peserta yang mencapai ratusan orang, termasuk mahasiswa, pelajar, dan aktivis yang duduk bersama menyimak film dengan seksama.
Film dokumenter karya Dandhy Laksono dan Cypri Dale ini menyoroti dampak proyek strategis nasional berupa pembukaan perkebunan kelapa sawit seluas 2,5 juta hektar di Papua yang mengancam kelangsungan hutan dan hak masyarakat adat setempat. Dalam film tersebut, warga Papua diperlihatkan melakukan perlawanan melalui simbol salib merah dan ritual adat pesta babi sebagai bentuk sikap terhadap kerusakan lingkungan dan perampasan tanah leluhur mereka.
Menanggapi polemik terkait pemutaran film ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang kegiatan nobar atau pemutaran film Pesta Babi. Ia meminta publik untuk menyikapi film secara kritis dan tidak terprovokasi oleh judul yang kontroversial tersebut. Yusril menjelaskan bahwa pelarangan yang terjadi di beberapa kampus lebih disebabkan oleh prosedur administratif dan bukan arahan pemerintah secara resmi.
Yusril juga menekankan pentingnya diskusi dan debat sebagai langkah lanjutan setelah menonton film agar masyarakat dapat memahami isu yang diangkat secara lebih mendalam. Senada dengan itu, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa pelarangan film hanya bisa dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan dan menghormati karya cipta sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
Di sisi lain, Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengingatkan bahwa narasi dalam film tersebut berpotensi menimbulkan gangguan sosial dan mengganggu stabilitas di Papua. Namun, perbedaan pandangan ini tidak menghalangi masyarakat untuk menyaksikan film sebagai bentuk keterbukaan dan ruang belajar sosial.
Di Jepara, nobar film Pesta Babi juga menarik perhatian sekitar seribu peserta yang kemudian melanjutkan dengan diskusi terbuka mengenai eksploitasi sumber daya dan hak masyarakat adat Papua. Dosen hukum Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara, Amrina Rosyada, menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam proses pembangunan agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Penayangan film ini di Nabire dan daerah lain diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memahami dan peduli terhadap isu sosial yang kompleks di Papua. Hingga saat ini, tidak ada upaya resmi untuk melarang kegiatan nobar film Pesta Babi, sehingga masyarakat masih dapat menyaksikan dan mendiskusikan isi film sebagai bagian dari hak atas informasi dan edukasi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan