Media Kampung – Roy Suryo menolak permintaan restitusi jabatan (RJ) dan secara tegas meminta agar proses kasus pencemaran nama baik terhadapnya dihentikan, sambil menegaskan peranannya dalam penyediaan data untuk buku berjudul “Gibran End Game” yang ditulis oleh Rismon Hasiholan Sianipar.
Pihak kepolisian menyatakan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo, dengan dugaan pernyataan yang menurunkan reputasi presiden, dan penangkapan resmi dilakukan pada 21 April 2026 di Jakarta.
Dalam wawancara di program “Rakyat Bersuara” pada iNews TV, Roy Suryo mengungkapkan bahwa ia secara rutin memberikan bahan penelitian kepada penulis Rismon untuk mempermudah proses penulisan buku tersebut, termasuk data yang diperoleh selama kunjungan ke luar negeri.
“Dia nggak pernah ngaku, banyak sekali bahan yang dia dapat dari saya juga,” ujar Roy Suryo, menegaskan bahwa kontribusinya tidak diakui secara publik oleh Rismon.
Roy juga menyebutkan bahwa salah satu sumber data penting berasal dari temuannya bersama Ikhsan Katonde ketika berada di Australia, yang kemudian dijadikan referensi dalam buku “Gibran End Game”.
Rismon Hasiholan Sianipar menanggapi klaim tersebut dengan menolak bahwa Roy Suryo pernah menjadi kontributor resmi, menyatakan bahwa semua materi dalam bukunya bersifat independen dan tidak melibatkan pihak ketiga.
Debat hukum antara kuasa hukum Roy Suryo dan kuasa hukum Rismon memanas pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana kuasa hukum Jamhada Girsang mengekspresikan kemarahan atas tuduhan yang dianggap tidak berdasar.
Kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah, menolak permintaan restitusi jabatan (RJ), dan mendesak hakim untuk menghentikan proses hukum yang dianggap berlebihan.
Buku “Gibran End Game” mengangkat isu dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi, menimbulkan sorotan publik luas serta memicu penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya meluncurkan penyelidikan khusus terkait dugaan dokumen palsu yang diklaim terdapat dalam buku tersebut, mencakup verifikasi asal‑usul data yang dikirimkan oleh Roy Suryo.
Jurnalis Andi Azwan memverifikasi keaslian foto-foto ijazah yang dipublikasikan, menegaskan bahwa bahan bukti tersebut masih berada dalam proses analisis forensik, sementara publik menunggu hasil final.
Hingga saat ini, Roy Suryo tetap berada di bawah penyelidikan, dengan proses peradilan yang belum mencapai putusan akhir, sementara tim legal terus mengupayakan penghentian kasus pencemaran nama baik.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan