Media KampungPemerintah dan Komisi XI DPR RI resmi menyepakati hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kesepakatan ini menandai berakhirnya pembahasan teknis di tingkat Panja dan membuka jalan bagi RUU P2SK untuk dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI guna pengambilan keputusan.

Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang efektif dan produktif antara pemerintah dan DPR selama proses pembahasan. “Hasil pembahasan ini diharapkan dapat mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan,” ujar Purbaya.

Pemerintah menilai komunikasi yang intensif dan konstruktif telah menghasilkan kesepahaman terhadap sejumlah perubahan penting untuk menjawab tantangan sektor keuangan di masa depan. Purbaya secara resmi menerima hasil pembahasan yang disepakati di tingkat Panja sebagai dasar pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I. Dengan demikian, pemerintah menyetujui agar RUU Perubahan UU P2SK dilanjutkan ke Sidang Paripurna DPR RI.

Purbaya menekankan bahwa keberhasilan membangun sektor keuangan yang kuat tidak terlepas dari kolaborasi antara eksekutif dan legislatif. Ia menyebut revisi UU P2SK sebagai bagian dari upaya strategis memperkokoh struktur ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global. “Sinergi antara pemerintah dan DPR adalah kunci untuk mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dalam, dan berdaya saing global. Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat,” terangnya.

Melalui pembaruan regulasi tersebut, pemerintah berharap sistem keuangan Indonesia mampu berkembang lebih dalam, lebih stabil, dan semakin mampu mendukung pembiayaan pembangunan nasional. Penguatan kerangka hukum di sektor keuangan juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Pemerintah optimistis perubahan UU P2SK akan menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menjaga stabilitas sistem keuangan, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika global.

Dengan semangat kolaborasi yang terus terjaga antara pemerintah dan DPR RI, sektor keuangan Indonesia diharapkan mampu menjadi motor penggerak kemakmuran bagi seluruh rakyat sekaligus memperkokoh ketahanan ekonomi nasional. Setelah tercapainya kesepakatan di tingkat Panja, perhatian kini tertuju pada Sidang Paripurna DPR RI yang akan menjadi penentu langkah berikutnya bagi Revisi UU P2SK dalam upaya memperkuat fondasi sektor keuangan Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.