Media Kampung – Pemerintah Aceh berhasil meningkatkan kinerja reformasi birokrasi pada tahun 2025. Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Pemerintah Aceh mencapai 82,73 dengan predikat A-, naik dari tahun sebelumnya yang sebesar 79,69 dengan predikat BB.

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menyatakan capaian ini merupakan hasil kerja sama seluruh perangkat daerah dalam menjalankan agenda reformasi birokrasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. “Alhamdulillah, hasil evaluasi Kementerian PANRB menunjukkan adanya peningkatan nilai Reformasi Birokrasi Pemerintah Aceh. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ujar M. Nasir.

Hasil evaluasi tertuang dalam surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Nomor B23RB.062026 tertanggal 10 April 2026. Disebutkan bahwa nilai RB General Pemerintah Aceh meningkat dari 69,04 pada 2024 menjadi 70,99 pada 2025, sementara nilai RB Tematik naik dari 10,65 menjadi 11,74. Total Indeks Reformasi Birokrasi Aceh mencapai 82,73 atau kategori A-.

Beberapa indikator strategis menunjukkan capaian baik, antara lain Indeks Perencanaan Pembangunan 91,20 persen, Tingkat Digitalisasi Arsip 91,60 persen, Indeks Pelayanan Publik 91 persen, Tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 86 persen, dan Indeks SPBE 80,33 persen. Pemerintah Aceh juga meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan dengan capaian 100 persen.

Meski demikian, M. Nasir menegaskan hasil evaluasi ini juga menjadi bahan perbaikan. Kementerian PANRB memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain penguatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), peningkatan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat, penguatan manajemen risiko, peningkatan kualitas kebijakan publik, serta percepatan pembangunan Zona Integritas di lingkungan perangkat daerah. “Kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan Kementerian PANRB. Evaluasi ini bukan sekadar penilaian, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan reformasi birokrasi benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujar M. Nasir.

Pemerintah Aceh berencana terus memperkuat budaya kerja BerAKHLAK, mendorong digitalisasi layanan pemerintahan, meningkatkan integritas aparatur, serta memastikan seluruh program pembangunan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Kementerian PANRB memberikan apresiasi atas upaya Pemerintah Aceh dan mendorong agar seluruh rekomendasi hasil evaluasi ditindaklanjuti secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di masa mendatang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.