Media Kampung – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh tengah memeriksa oknum personel polisi Aiptu ZK terkait tindakannya yang menangguhkan dua pelaku khalwat berinisial YS dan ND. Pemeriksaan dilakukan di ruang Subbid Paminal Propam Polda Aceh untuk mendalami kronologi dan dasar tindakan yang diambil oleh Aiptu ZK.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kasi Propam AKP Adi Suriyono menyatakan bahwa oknum ZK mengajukan permohonan penangguhan terhadap kedua terduga pelaku khalwat setelah mereka diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh. Permohonan tersebut diajukan oleh YS dengan alasan mendekati hari raya Idul Adha dan telah mengikuti syarat serta ketentuan yang diatur dalam Qanun Jinayat Aceh.

Meskipun demikian, AKP Adi menegaskan bahwa yang bersangkutan tetap harus menjalani pemeriksaan untuk memastikan seluruh tindakannya sesuai dengan ketentuan dan kode etik profesi. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung untuk memperoleh kejelasan menyeluruh dan menentukan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu ZK.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.