Media Kampung – Wakil Ketua Komisi IV DPR, Abdul Kharis Almasyhari, menegaskan bahwa penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan harus melibatkan kalangan akademisi secara aktif. Langkah ini dinilai krusial agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pangan nasional secara komprehensif dan berkelanjutan, serta adaptif terhadap perkembangan zaman.
Dalam pernyataannya pada Senin, 15 Juni 2026, Kharis mengungkapkan bahwa ketahanan dan kedaulatan pangan bukan sekadar soal peningkatan produksi. Lebih dari itu, regulasi harus mencakup distribusi, cadangan pangan, akses masyarakat terhadap pangan berkualitas, serta perlindungan bagi petani dan pelaku usaha. “Kami ingin memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan ilmiah yang kuat,” ujar politisi PKS tersebut.
Komisi IV DPR, menurut Kharis, membuka ruang partisipasi seluas-luasnya kepada berbagai pemangku kepentingan dalam proses pembahasan RUU Pangan. Pendekatan partisipatif ini diperlukan agar undang-undang yang dihasilkan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga implementatif di lapangan. “Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam memberikan perspektif akademik dan rekomendasi kebijakan yang berbasis riset,” tuturnya. Masukan dari akademisi akan menjadi bahan penting dalam pembahasan lanjutan di DPR.
Kharis berharap RUU Pangan yang tengah disusun dapat menjadi instrumen hukum yang memperkuat sistem pangan nasional, menjaga keberlanjutan produksi, meningkatkan kesejahteraan petani, dan memastikan kecukupan ketersediaan pangan. “RUU Pangan ini harus menjadi fondasi kokoh bagi terwujudnya ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Pangan bukan sekadar komoditas, tetapi menyangkut hajat hidup masyarakat dan masa depan bangsa,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Ahmad Yohan menyoroti pentingnya penguatan peran Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam menjaga lalu lintas pangan nasional. Menurutnya, fungsi Barantin perlu dimaksimalkan untuk mencegah masuknya hama, penyakit, dan virus melalui lalu lintas komoditas pangan. “Kami mencoba memaksimalkan peran Badan Karantina Indonesia,” ujarnya. Komisi IV DPR masih meminta bahan pendalaman dari Barantin untuk melihat fungsi dan tugas strategis yang perlu diperkuat dalam RUU Pangan, sehingga nantinya bisa disinkronkan dengan lembaga-lembaga lainnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan