Media Kampung – Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Mei 2026.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan Ibrahim Arief terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan yang berlaku. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,26 triliun.
Hakim menjelaskan bahwa vonis tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Di antaranya, perbuatan Ibrahim Arief dinilai memberatkan karena dilakukan pada masa pandemi COVID-19 yang berdampak pada terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia, serta tidak mendukung program penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namun, terdapat juga pertimbangan meringankan, seperti belum pernah dijatuhi pidana penjara sebelumnya dan posisinya yang hanya sebagai konsultan teknologi memberikan masukan teknis, bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan Chromebook.
Selain hukuman penjara, Ibrahim Arief juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari. Hakim juga menyebutkan bahwa terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana secara pribadi dari kasus pengadaan ini.
Kasus ini bermula dari pengadaan laptop Chromebook dan perangkat CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Pemeriksaan mengungkapkan adanya pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan dan prinsip pengadaan, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari kemahalan harga Chromebook sebesar sekitar Rp1,56 triliun dan pembelian CDM senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program digitalisasi pendidikan.
Ibrahim Arief menjalankan perbuatan melawan hukum itu bersama sejumlah pejabat Kemendikbudristek, termasuk Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah, yang keduanya telah divonis penjara dengan hukuman serupa sebelumnya. Selain itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim, juga terkait dalam kasus ini dan dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada 13 Mei 2026. Sementara itu, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan masih dalam status buron.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ibrahim Arief dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar. Namun, putusan hakim memutuskan hukuman yang jauh lebih ringan dengan pertimbangan peran Ibrahim yang terbatas sebagai konsultan teknis dan tidak menerima keuntungan langsung dari korupsi ini.
Vonis ini menjadi titik penting dalam penanganan kasus korupsi di sektor pendidikan yang sempat merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Proses hukum terhadap para tersangka lain masih berlanjut, termasuk terhadap Nadiem Makarim yang akan menghadapi sidang tuntutan dalam waktu dekat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan