Media Kampung – Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar setelah terbukti memanipulasi laporan keuangan perusahaan.
Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 30 April 2024.
Pengadilan menilai Gibran bersalah atas tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan manipulasi laporan keuangan eFishery.
Ia tidak bersendirian; terdakwa bersama Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi juga dinyatakan bersalah.
Penuntutan semula menuntut hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, namun hakim memutuskan 9 tahun penjara.
Selain penjara, hakim menambahkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar serta subsider 190 hari kurungan.
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa secara bersama‑sama melakukan tindakan melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” ujar hakim saat membaca putusan.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menemukan anomali pada laporan keuangan eFishery.
Investigasi mengungkapkan bahwa laba perusahaan dilaporkan lebih tinggi daripada realitas, guna menutupi aliran dana ilegal.
Data keuangan yang dipalsukan melibatkan transaksi fiktif senilai ratusan miliar rupiah.
Penyidik menemukan bukti transfer ke rekening pribadi dan perusahaan afiliasi yang tidak terdaftar.
Jaksa menuduh Gibran dan rekan-rekannya mengatur struktur akuntansi untuk menutupi sumber dana yang tidak sah.
Pengadilan menilai bukti digital, rekaman email, serta saksi internal perusahaan sebagai dasar keputusan.
eFishery, startup teknologi perikanan yang pernah mendapatkan pendanaan besar, kini terpuruk akibat skandal ini.
Nilai pasar eFishery turun drastis setelah berita kasus muncul, mengakibatkan kerugian bagi investor.
Beberapa investor mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi akibat kerugian investasi.
Pihak regulator pasar modal Indonesia, OJK, membuka penyelidikan independen terkait praktik korporasi eFishery.
Gibran Huzaifah sebelumnya menjabat sebagai CEO sejak 2019 dan memimpin ekspansi internasional perusahaan.
Selama masa kepemimpinannya, eFishery melaporkan pertumbuhan pendapatan yang signifikan, meski kini dipertanyakan keasliannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan kasus ini menjadi contoh penting dalam pemberantasan pencucian uang di sektor teknologi.
Pengadilan menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi korporasi.
Gibran Huzaifah kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Bandung.
Menurut sumber penjara, ia berada di blok khusus bersama narapidana ekonomi.
Tim hukum Gibran menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini.
Pengacara menyebut bahwa proses banding akan meninjau kembali bukti-bukti teknis manipulasi keuangan.
Sementara itu, eFishery mengumumkan restrukturisasi manajemen dan penunjukan CEO interim.
Perusahaan berjanji akan meningkatkan transparansi dan mematuhi regulasi keuangan yang ketat.
Kasus ini menambah catatan panjang kasus korupsi di kalangan startup teknologi Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan