Media Kampung – Sebuah kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah toko pinggir jalan Desa Klabang, Kecamatan Klabang, Bondowoso, pada Senin pagi, 23 Maret 2026. Pelaku berinisial HA, warga Dusun Krajan, Desa Sumbersuko, diduga melakukan pembobolan toko dengan merusak pintu depan menggunakan linggis.

Kejadian bermula saat korban hendak berangkat menuju Kota Bondowoso. Ia merasa curiga melihat pintu tokonya sudah terbuka tanpa izin. Setelah memeriksa bagian dalam toko, korban mendapati sejumlah barang telah hilang. Barang yang raib meliputi beras, rokok, tiga unit komputer, dan lima kamera CCTV.

Tidak hanya itu, pelaku juga diduga mencongkel pintu kamar di dalam toko dan mengambil rokok serta tabungan milik anak korban. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp60 juta. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit truk berwarna kuning dengan nomor polisi D 8715 YW yang diduga digunakan untuk membawa barang curian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai tujuh tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan seluruh aspek kasus dan mencari kemungkinan adanya pelaku lain. Sementara itu korban tengah menunggu proses hukum berjalan agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.