Media Kampung – Gugatan Ditolak PN Banyuwangi tidak serta-merta menandakan kemenangan atau kekalahan; kuasa hukum Ressa Rizky Rossano menegaskan tujuan utama sudah tercapai.
Pengadilan Negeri Banyuwangi memutuskan pada 22 April 2026 menolak gugatan yang diajukan oleh pihak Denada terkait hak asuh anak Ressa Rizky Rossano.
Keputusan tersebut dihadapi oleh kuasa hukum Ressa, Rizky Rossano, yang menegaskan bahwa penolakan tidak berarti kalah atau menang dalam perselisihan keluarga.
Menurut Rossano, fokus utama gugatan adalah mengakui eksistensi anak dan menegaskan tanggung jawab orang tua, bukan sekadar kemenangan hukum.
Kasus ini muncul setelah pernikahan Ressa Rizky Rossano dengan Fita di Banyuwangi pada 22 April 2026, yang disiarkan secara virtual oleh Denada.
Pernikahan tersebut berlangsung secara intim dengan hanya keluarga terdekat yang hadir, sementara Denada menyaksikan melalui video call.
Denada, ayah biologis Ressa, tidak dapat hadir secara fisik karena berada di Jakarta, namun ia tetap mengikuti acara melalui sambungan daring.
Dalam wawancara, Denada menjelaskan keputusannya tidak hadir secara langsung demi menghormati keinginan putranya agar momen bahagia tidak terganggu.
Rissa Rizky Rossano menanggapi keputusan pengadilan dengan tenang, menyatakan bahwa hak asuh tidak lagi menjadi perdebatan utama.
Ia menambahkan bahwa hubungan antara dirinya dan Denada kini lebih baik setelah proses hukum berakhir.
Pengadilan menolak gugatan karena tidak menemukan bukti yang cukup untuk mengubah status hak asuh yang sudah ada.
Keputusan tersebut juga mengacu pada pertimbangan kesejahteraan anak, yang menjadi prioritas utama dalam putusan hakim.
Rizky Rossano menegaskan bahwa proses hukum telah menuntaskan tujuan utama, yaitu memastikan hak anak diakui secara sah.
Ia menutup pernyataannya dengan harapan semua pihak dapat melanjutkan hidup secara damai tanpa konflik lebih lanjut.
Pihak Denada menyambut keputusan tersebut dengan lega, mengingat proses hukum yang panjang telah menguras tenaga dan emosi.
Denada juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga dan tim hukum yang mendukungnya selama persidangan.
Perkembangan ini mendapat sorotan media nasional, mengingat latar belakang selebriti dan artis yang terlibat.
Para pengamat hukum menilai keputusan pengadilan mencerminkan prinsip perlindungan anak yang menjadi prioritas dalam sistem peradilan Indonesia.
Mereka menambahkan bahwa penolakan gugatan tidak menutup kemungkinan adanya mediasi di masa depan jika diperlukan.
Kondisi keluarga Rossano kini lebih stabil, dengan Ressa dan Fita menjalani kehidupan pernikahan yang baru.
Denada tetap aktif dalam mendukung karier putranya melalui media sosial meski tidak dapat hadir secara fisik.
Kasus ini menjadi contoh penting mengenai dinamika hukum keluarga di era digital, terutama dengan keterlibatan teknologi dalam acara penting.
Pengadilan Negeri Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan anak di setiap putusan yang diambil.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Leave a Reply