Media Kampung – Proses penimbangan koper besar jemaah haji Indonesia gelombang kedua yang berada di Madinah resmi dimulai pada Minggu (14/6/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh barang bawaan tidak melebihi batas berat yang ditetapkan oleh maskapai penerbangan, mengingat jadwal pemulangan perdana sudah sangat dekat.
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Khalilurrahman, menjelaskan bahwa pengumpulan dan penimbangan barang bawaan wajib dilakukan jauh-jauh hari sebelum jadwal penerbangan. Hal ini penting untuk menghindari kendala teknis saat di bandara. “Untuk penimbangan, hari ini kita ada jadwal penimbangan yang pertama di KJT 21 dan LOP 10. Penimbangan ini dilakukan untuk mempersiapkan koper-koper besar jemaah yang akan diangkut ke maskapai penerbangan. Jadi dua hari sebelum pemulangan jemaah ke Tanah Air maka koper harus disiapkan terlebih dahulu,” ujar Khalilurrahman saat memantau proses penimbangan.
Dalam proses tersebut, setiap koper jemaah yang akan dimasukkan ke dalam bagasi memiliki batas maksimal berat 32 kilogram. Apabila ada koper yang melebihi ketentuan, petugas akan meminta jemaah untuk mengurangi muatan barang bawaannya. Khalilurrahman menekankan bahwa ketepatan waktu dalam proses penimbangan sangat krusial karena jadwal penerbangan perdana gelombang kedua sudah di depan mata.
Sesuai jadwal otoritas penerbangan, pemulangan perdana dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah akan bergulir mulai dini hari esok, 16 Juni 2026 pukul 00.20 WAS. “Mengingat besok sudah mulai pemulangan gelombang kedua dari Bandara Madinah menuju Tanah Air, maka hari ini mulai penimbangan dan nanti secara bertahap ke seluruh jemaah,” tambahnya.
Prosedur penimbangan ini tidak hanya berfungsi sebagai filter awal untuk memastikan berat koper sesuai regulasi maskapai, tetapi juga untuk mendeteksi keberadaan barang-barang yang dilarang dalam penerbangan internasional. “Penerbangan yang cukup jauh, butuh sampai 10 jam dari Arab Saudi, Madinah ke Indonesia, maka kita ingin dan maskapai juga punya tanggung jawab yang cukup berat. Jika seandainya ada jemaah yang melanggar ketetapan penerbangan tentu akan berakibat terhadap keselamatan jemaah. Sehingga penimbangan ini dilakukan untuk itu semuanya,” tegas Khalilurrahman.
Guna menjaga transparansi dan akuntabilitas, proses pembongkaran koper yang terindikasi bermasalah wajib disaksikan oleh jajaran fungsional kloter. Kehadiran petugas sektor, ketua kloter, hingga personel Perlindungan Jemaah (Linjam) diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman dan menjadi saksi langsung jika ditemukan barang-barang yang tidak sesuai aturan penerbangan. “Agar jangan sampai ketika ada petugas maskapai membongkar koper jemaah yang di dalamnya ada barang-barang terlarang, maka petugas kloter, ketua kloter itu menjadi saksi bahwa ini ada barang-barang terlarang,” urainya.
Terkait masih adanya jemaah yang mencoba memasukkan air zamzam ke dalam koper, Khalilurrahman menyatakan bahwa edukasi dan sosialisasi sebenarnya sudah dilakukan secara masif sejak manasik di Tanah Air. Ia kembali mengimbau jemaah untuk tidak melakukan hal tersebut demi kelancaran proses pemulangan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan