Media Kampung – Perlawanan sering lahir dari keterdesakan, bukan dari kekuatan. Ketika keadilan sulit diakses, suara kritis dibungkam, dan hukum gagal melindungi, perlawanan menjadi bahasa terakhir rakyat. Dalam sejarah, perempuan adalah kelompok yang paling sering mengalami ketidakadilan, namun juga paling konsisten memperjuangkan perubahan. Hari ini, gerakan perempuan telah berkembang dari sekadar perjuangan kesetaraan gender menjadi gerakan sosial, politik, hukum, dan kemanusiaan yang menuntut keadilan bagi seluruh warga negara.

Di Indonesia, berbagai bentuk perlawanan perempuan terus muncul. Mereka melawan kekerasan seksual, diskriminasi di tempat kerja, eksploitasi ekonomi, ketidakadilan hukum, hingga kebijakan publik yang tidak sensitif terhadap pengalaman perempuan. Perlawanan ini tidak selalu di jalanan; ada yang melalui ruang akademik, digital, komunitas, hingga pengadilan.

Perlawanan terhadap Ketidakadilan Hukum

Dalam perspektif hukum, perlawanan perempuan merupakan kritik terhadap kegagalan negara dalam memenuhi prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin kedudukan yang sama di hadapan hukum, namun realitas menunjukkan hambatan struktural bagi perempuan untuk mengakses keadilan. Banyak korban kekerasan seksual justru dipersalahkan, korban KDRT memilih diam karena stigma, dan pekerja perempuan mengalami diskriminasi tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Kesenjangan antara hukum sebagai norma dan kenyataan sosial ini menunjukkan bahwa hukum kehilangan makna moralnya. Teori hukum progresif Satjipto Rahardjo menekankan bahwa hukum harus hadir untuk manusia, bukan sebaliknya. Gerakan perempuan pada dasarnya mengembalikan hukum pada tujuan utamanya: menciptakan keadilan.

Perempuan dan Politik Perlawanan

Sejarah mencatat bahwa perubahan sosial besar sering melibatkan perempuan sebagai aktor utama. Dari perjuangan hak pilih hingga melawan rezim otoriter, perempuan selalu di garis depan. Di Indonesia, semangat Kartini diwariskan melalui perlawanan gagasan. Surat-suratnya melawan struktur sosial yang menempatkan perempuan sebagai warga kelas kedua. Kini, bentuk perlawanan berubah: dari akses pendidikan menjadi melawan diskriminasi digital, ketimpangan ekonomi, dan kekerasan berbasis gender yang kompleks.

Perlawanan perempuan juga merupakan partisipasi politik warga negara. Dalam demokrasi, kritik terhadap kekuasaan bukan ancaman, melainkan mekanisme pengawasan publik. Ketika perempuan bersuara, mereka menjalankan fungsi demokrasi.

Tantangan Budaya Patriarki

Salah satu tantangan terbesar adalah budaya patriarki yang mengakar. Patriarki bukan sekadar dominasi laki-laki, melainkan sistem sosial yang membatasi kebebasan berdasarkan konstruksi gender. Perempuan sering dipaksa menerima ketidakadilan sebagai hal normal. Dalam penegakan hukum, korban perempuan kerap menghadapi pertanyaan menyudutkan tentang cara berpakaian, aktivitas, atau kehidupan pribadi. Reformasi hukum tidak cukup hanya melalui regulasi; harus menyentuh budaya hukum (legal culture). Lawrence M. Friedman menekankan bahwa keberhasilan hukum ditentukan oleh struktur, substansi, dan budaya hukum. Tanpa perubahan budaya hukum, keadilan sulit terwujud.

Menjaga Api Perlawanan sebagai Hak Konstitusional

Dalam negara demokrasi, perlawanan terhadap ketidakadilan adalah hak konstitusional. Kebebasan berpendapat, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dijamin konstitusi. Gerakan perempuan bukan ancaman stabilitas, melainkan alarm sosial yang mengingatkan negara saat terjadi penyimpangan. Negara yang sehat adalah yang mampu mendengar kritik dan melakukan koreksi.

Ketika perempuan turun ke jalan, menulis, berbicara, mengadvokasi korban, atau menggugat kebijakan diskriminatif, mereka menjalankan hak konstitusional. Gerakan ini tidak lahir dari ruang hampa; ia muncul karena ketimpangan nyata. Selama ketidakadilan masih terjadi, perlawanan akan terus hidup. Tujuannya bukan menciptakan konflik gender, melainkan masyarakat yang lebih adil bagi semua. Perjuangan perempuan adalah perjuangan kemanusiaan. Dalam negara hukum yang demokratis, perlawanan perempuan adalah tanda kesadaran hukum masih hidup, pengingat bahwa keadilan belum sepenuhnya hadir. Dan selama keadilan belum menjadi milik semua, perempuan akan terus menjaga api perlawanan agar tidak padam. Sejarah membuktikan: ketika perempuan melawan, mereka memperjuangkan masa depan yang lebih adil bagi seluruh bangsa.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.