Media Kampung – Seorang mahasiswa di Semarang berinisial Ibra Maulana Ibrohim (23) nekat menggadaikan 40 unit sepeda motor milik teman-temannya sesama mahasiswa. Aksi ini terungkap setelah puluhan korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ngaliyan.

Modus Pura-pura Menyewa Motor

Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard mengungkapkan bahwa pelaku menyewa motor korban dengan iming-iming tarif harian Rp80 ribu hingga Rp100 ribu. Namun motor tersebut tidak dikembalikan dan justru digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik.

Pelaku menyasar mahasiswa yang membutuhkan uang tambahan. Motor digadaikan ke perorangan dengan harga bervariasi antara Rp6 juta hingga Rp12 juta per unit, lengkap dengan STNK.

Kerugian Capai Ratusan Juta

Dari penggelapan 40 motor, pelaku meraup keuntungan hingga Rp135 juta. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, gaya hidup, hingga menyewa PSK (open BO).

Kanitreskrim Polsek Ngaliyan Iptu Nur Azam Makhrus menambahkan bahwa aksi ini berlangsung selama satu bulan. Dalam sehari, pelaku bisa menggadaikan satu hingga tiga motor, termasuk motor milik kekasihnya sendiri.

Pelaku Hindari Kampus

Untuk mengelabui korban dan polisi, pelaku sering berpindah kos dan jarang mengikuti perkuliahan. Meski masih berstatus mahasiswa aktif, ia tidak berani masuk kuliah karena takut bertemu para korban.

Hingga saat ini baru 25 laporan yang masuk, sementara total korban mencapai 40 orang. Beberapa korban sudah mengambil motornya langsung sebelum melapor karena pelaku berbelit-belit.

Akibat perbuatannya, mahasiswa semester tujuh tersebut dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.